Beranda Hukum Korupsi Bantuan Sapi, Pria Asal Tirtayasa Dituntut 1 Tahun 10 Bulan

Korupsi Bantuan Sapi, Pria Asal Tirtayasa Dituntut 1 Tahun 10 Bulan

Dua terdakwa korupsi bantuan sapi Kementan saat aidang di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman penjara bagi dua terdakwa korupsi bantuan sapi Kementerian Pertanian tahun 2023.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (2/3/2026), JPU melayangkan tuntutan 1 tahun 10 bulan penjara untuk Payumi, dan 1 tahun 7 bulan penjara untuk Faturahman, seorang guru SD di Kabupaten Serang.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun sepuluh bulan untuk Payumi dan satu tahun tujuh bulan untuk Faturahman, dikurangi masa tahanan,” tegas Jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri yang berujung pada kerugian keuangan negara. Tak hanya hukuman badan, Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp50 juta.

“Jika tak mampu membayar, negara akan menyita dan melelang harta benda mereka, atau menggantinya dengan kurungan selama 50 hari,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula saat Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, menerima bantuan 20 ekor sapi senilai Rp300 juta pada April 2023.

Bukannya mengelola ternak untuk kelompok, Faturahman dan Payumi justru diduga membagi rata bantuan tersebut masing-masing mengambil 10 ekor.

Modusnya cukup berani. Faturahman sempat berdalih bahwa anggota kelompok yang tidak membantu membangun kandang tak berhak menerima sapi.

Namun nyatanya, hanya sepekan setelah bantuan tiba, mereka justru menjual dan memotong sapi-sapi tersebut.

Dari aksi “lelap” bantuan ini, Payumi yang bahkan bukan anggota kelompok tani sukses mengantongi keuntungan Rp19,5 juta. Sementara itu, Faturahman diduga menerima bagian Rp4,5 juta.

Kini, Jaksa menuntut keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. Jika gagal melunasi dalam satu bulan setelah putusan inkrah, mereka terancam tambahan satu tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Masih  Dalami Dalang Dibalik Pembuangan Bayi di Cikande

Jaksa juga meminta hakim memperhitungkan uang titipan sitaan sebesar Rp45 juta sebagai cicilan uang pengganti.

Nasib guru SD dan rekannya ini akan ditentukan dalam sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd