
PANDEGLANG – Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K, terancam 20 tahun penjara.
Diketahui, Polres Pandeglang menetapkan K sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten tahun anggaran 2022 dan 2023.
Hasil perhitungan kerugian negara, yang bersangkutan diduga merugikan negara sebesar Rp500 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang pada 7 Januari 2026 kemarin, Kades Sidamukti langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora mengatakan, meski KUHAP baru sudah disahkan namun tersangka masih dijerat menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi yang lama karena penanganan kasus tersebut sudah dimulai sejak tahun 2025 kemarin.
“Ternyata sesuai dengan ketentuan peralihan kalau penyidikan itu sudah naik di tahun sebelumnya maka kami menggunakan KUHAP yang lama, jadi kami tetap menggunakan KUHAP yang lama, dalam aturannya juga kami masih menggunakan undang-undang Tipikor yang lama tidak menggunakan KUHP pasal 602 atau pasal 603 tapi tetap menggunakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang korupsi,” kata Hansen, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan pasal itu, kata Hansen, Kades Sidamukti diancam dengan hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah di persidangan nanti. “Dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi itu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Hansen juga membeberkan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan memanipulasi laporan pekerjaan alias laporan fiktif atau melaksanakan pekerjaan namun bukan dari dana yang sudah dianggarkan sebelumnya.
“Jadi modusnya itu ada pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang tidak dikerjakan atau dimanipulasi seakan-akan sudah dikerjakan, atau dikerjakan tapi dengan anggaran yang lain,” bebernya.
Pihaknya mengaku masih menggali keterangan dari tersangka terkait aliran dana, penggunaan dana serta siapa saja yang ikut dan menikmati dana tersebut.
“Kami belum mencapai kesitu tapi itu, jadi fokus kami melihat adakah perbuatan melawan hukum dan perbuatan merugikan negara. Kami sudah mengantongi alat-alat bukti sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd