Beranda Hukum Polda Banten Datangi Produsen yang Diduga Lakukan Pemalsuan Masker

Polda Banten Datangi Produsen yang Diduga Lakukan Pemalsuan Masker

Ilustrasi - foto istimewa hellosehat.com

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Banten melakukan pemantauan terhadap perusahaan produsen dan importir masker di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Dugaan sementara, pihak perusahaan tidak mematuhi mekanisme pemasaran masker di tengah kelangkaan masker di Banten.

“Ini baru dugaan awal, bahwa perusahaan memang memiliki izin importir. Namun di sisi lain perusahaan juga membuat sendiri masker dengan merek masker yang mereka impor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Nunung Syaifudin ditemui di lokasi, Jumat (6/3/2020).

Masker buatan lokal tersebut juga kata Nunung dijual lagi ke luar negeri alias diekspor.

“Ini logikanya di mana. Barang dari luar diimpor, sementara barang dari sini yang dibuat perusahaan (dengan merek yang sama) dijual ke luar,” kata dia.

Pihaknya menerapkan
UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti sebanyak 33.200 masker biasa dan 58000 masker karet.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini