Beranda Gaya Hidup Korban Tabrakan Beruntun, Apakah Ditanggung Asuransi Kecelakaan Mobil?

Korban Tabrakan Beruntun, Apakah Ditanggung Asuransi Kecelakaan Mobil?

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Berkendara di jalan raya rentan risiko terserempet hingga mengalami tabrakan. Namun, kondisi tersebut dapat diminimalisir dengan asuransi mobil.

Seperti diketahui, baru-baru ini terjadi sebuah kecelakaan yang melibatkan truk menabrak sejumlah kendaraan di exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah. Akibat truk hilang kendali, sekitar 15 kendaraan lainnya turut menjadi korban.

Kecelakaan beruntun ini mengingatkan kita dapat bahwa menimpa siapa saja di jalanan, betapapun telah waspada dan berhati-hati. Pertanyaannya kini, apakah kejadian kecelakaan beruntun ini ditanggung asuransi?

Khusus untuk pemilik asuransi mobil, proteksi kendaraan ini akan memberi perlindungan dari risiko kerusakan atau kecelakaan dengan menanggung biaya perbaikan saat tiba-tiba terjadi kecelakaan.

Jika telah memproteksi kendaraan dengan asuransi kecelakaan mobil, maka akan lebih aman dan nyaman saat berkendara. Dengan asuransi kecelakaan mobil, Anda juga bisa mengajukan klaim jika menjadi korban tabrakan beruntun.

Menjawab pertanyaan tersebut, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id, marketplace asuransi terpercaya yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan caranya.

Jenis-Jenis Asuransi Kecelakaan Mobil

Sebelum mengetahui cara klaim asuransi kecelakaan mobil, baiknya memahami dulu apa saja jenis-jenis proteksi satu ini. Asuransi mobil dibedakan dua jenis, yaitu asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO).

Jika asuransi All Risk mampu mengganti semua biaya kerusakan mobil ringan maupun berat seperti akibat bencana alam hingga kehilangan, klaim asuransi TLO hanya bisa diajukan apabila terjadi kehilangan total.

Itu berarti, ganti rugi hanya diberikan jika kerusakan kendaraan di atas 75% atau kehilangan karena pencurian atau perampasan. Dari kedua jenis asuransi ini, maka yang paling cocok untuk menanggung kecelakaan adalah asuransi jenis All Risk.

Proteksi ini memberi perlindungan bagi mobil dari semua risiko serta menjamin perlindungan terhadap berbagai jenis kecelakaan. Mulai dari yang berat hingga yang ringan seperti lecet atau baret.

Sebanding dengan manfaatnya, Anda harus membayarkan premi cukup tinggi untuk mendapatkan proteksi All Risk. Begitu pun dengan kebalikannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan proteksi yang kerap disebut comprehensive itu.

Berikut adalah beberapa kerusakan yang ditanggung asuransi All Risk:

● Kecelakaan, benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir atau terperosok

● Segala perbuatan jahat orang lain

● Pencurian, baik dengan atau tanpa kekerasan

● Kebakaran dan sambaran petir

● Berbagai sebab dan risiko yang dialami selama menyeberang laut dengan feri

● Kerusakan roda akibat kecelakaan

● Biaya derek serta pengangkutan ke bengkel terdekat

● Pengecualian dalam polis asuransi All Risk.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Mobil

Menjadi salah satu jenis asuransi kendaraan yang paling banyak dipiliih konsumen, siapkan dokumen berikut ini:

● Polis asuransi asli dan fotokopi.

● Fotokopi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK.

● Bukti laporan kepolisian kehilangan dan kendaraan rusak berat karena kecelakaan.

● Mengisi dan menandatangani formulir klaim dengan menuliskan kronologi peristiwanya.

● Foto-foto jika kendaraan mengalami kerusakan seperti lecet, penyok, dan sebagainya.

Berikut ini merupakan cara klaim asuransi kecelakaan mobil All Risk:

1. Segera foto bagian kendaraan yang rusak sebagai bukti pendukung klaim.

2. Segera buat kronologi tertulis agar tidak lupa detail kejadian jika kendaraan rusak akibat kecelakaan.

3. Kunjungi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransi.

4. Segera hubungi agen asuransi kita dan ceritakan masalahnya jika kita berada di luar kota. Agen akan merekomendasikan bengkel tertentu di kota tersebut.

5. Isi formulir klaim di bengkel. Setelah itu ditandatangani lengkap dengan materai, serta lampirkan persyaratan lainnya.

6. Bengkel melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Setelah pengajuan klaim disetujui, maka mobil bisa langsung diperbaiki.

Selain menanggung risiko yang dialami pemilik kendaraan, asuransi All Risk juga memiliki jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability.

Misalnya, saat pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga membuat kendaraan orang lain rusak, maka dapat memanfaatkan asuransi All Risk untuk membiayai kerusakan yang dialami.

Agar kerusakan mobil yang ditabrak dapat diajukan klaim, maka perlu mengisi sejumlah dokumen tambahan selain syarat di atas. Berikut ini adalah syarat tambahannya:

● Melampirkan fotokopi KTP, SIM dan STNK pihak ketiga.

● Melampirkan surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani dan diberi materai.

● Menulis surat pernyataan yang berisi bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil.

● Surat keterangan dari kepolisian terkait kecelakaan yang dialami.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini