Beranda Hukum Korban dan Pegawai BPN Kota Serang Sebut Pungli ‘Dana Taktis’ Sudah Jadi...

Korban dan Pegawai BPN Kota Serang Sebut Pungli ‘Dana Taktis’ Sudah Jadi Tradisi

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi saksi perkara pungli BPN kota Serang di pengadilan negeri serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Pungutan liar dalam pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang seperti sudah jadi tradisi sejak kantor tersebut berdiri tahun 2002 silam. Sejumlah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengaku harus membayar dana taktis untuk mengurus balik nama sertifikat hingga roya.

Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pelayanan pertanahan yang menjerat enam mantan pejabat BPN Kota Serang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

Saksi Rini Fajarini Dewi, seorang PPAT, mengaku praktik penarikan dana taktis bukan hal baru di lingkungan BPN Kota Serang. Menurutnya, pungutan tersebut telah berlangsung sejak kantor pertanahan itu berdiri.

“Memang sudah tradisi (adanya dana taktis),” katanya.

Rini menerangkan, dana taktis diminta dalam pengurusan permohonan balik nama sertifikat dan roya. Besarannya bervariasi, bahkan mencapai Rp500 ribu untuk setiap berkas.

Uang tersebut diserahkan kepada Dini Liliani Mimitran, staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Serang. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Dini atau secara tunai di kantor.

Menurut Rini, komunikasi mengenai penyelesaian dokumen biasanya dilakukan melalui pesan WhatsApp. Setelah berkas selesai diproses, Dini menghubunginya untuk memberi tahu bahwa dokumen dapat diambil sekaligus menagih pembayaran dana taktis.

“Jadi Dini WA ke saya, Bu, BN (balik nama) sudah selesai, bisa diambil di kantor,” ujarnya.

Rini mengatakan, pada 2022 terdapat 103 berkas permohonan balik nama yang selesai diproses. Jumlah itu meningkat menjadi 112 berkas pada 2023.

Namun, penyelesaian permohonan pertanahan tidak selalu berjalan lancar. Rini mengungkapkan, sepanjang 2021 hingga 2024 masih terdapat sekitar 250 berkas permohonan balik nama sertifikat yang belum rampung.

Baca Juga :  Polisi Masih Kejar Ayah dan Anak Tiri Terduga Pemerkosa Gadis Difabel di Serang

Rini kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Ahmad Munardi, yang saat itu menjabat Kepala Seksi PHP BPN Kota Serang. Ia diminta menyusun daftar pemohon yang berkasnya belum selesai diproses.

Setelah keluhan disampaikan, BPN Kota Serang mulai menyelesaikan berkas secara bertahap, sekitar 10 berkas setiap pekan. Meski demikian, menurut Rini, penagihan dana taktis oleh Dini tetap berlangsung.

“Nah, saya minta list ke staf, menulis, pelan-pelan, (selesainya) bertahap. Tapi yang nagih dana taktis itu ya Bu Dini,” tuturnya.

Kesaksian serupa disampaikan Ristyawanti, notaris sekaligus PPAT. Ia mengaku dirugikan oleh permintaan dana taktis dalam pengurusan balik nama sertifikat dan roya.

Ristyawanti menuturkan, permintaan pembayaran tersebut menimbulkan tekanan karena pemohon merasa harus menyerahkan uang di luar tarif resmi pelayanan pertanahan.

“Ya (merasa diperas), karena kebetulan itu kan ada tagihan, ada dana taktis, dan semua merasa terpaksa, karena merasa ada keharusan memberikan uang dan menagih,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, uang tersebut tetap harus dibayarkan meski berada di luar ketentuan biaya resmi.

“Ya harus membayar,” singkatnya.

JPU Hadirkan 12 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghadirkan 12 saksi yang disebut sebagai korban dalam persidangan tersebut. Keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap praktik dugaan pungutan di luar tarif resmi dalam pelayanan pertanahan yang menyeret enam mantan pejabat BPN Kota Serang.

Enam terdakwa tersebut yakni Taufik Rokhman, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang periode 2024–2026; Pit Gunawan, mantan Kepala Seksi PHP periode 2022–2023; serta Ahmad Munardi, mantan Kepala Seksi PHP periode 2024–2025.

Tiga terdakwa lainnya adalah Deni Marzuki, mantan Kepala Seksi PHP BPN Kota Serang; Ade Kusnandar, Koordinator Substansi sekaligus petugas ukur periode 2021–2025; serta Gunawan Wibisana, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan periode 2021–2025.

Baca Juga :  KPU Lebak Diterpa Isu Pungli Honor PPK dan PPS

Dana Taktis Terkumpul hingga Rp250 Juta per Bulan

Dalam persidangan sebelumnya, praktik pengumpulan dana taktis di Seksi PHP BPN Kota Serang juga terungkap melalui kesaksian Dini Liliani Mimitran. Ia mengakui menerima atau menampung uang dari notaris dan PPAT untuk pengurusan peralihan serta perubahan hak atas tanah.

Dini menyebut, besaran uang yang diterimanya berkisar Rp125 ribu hingga Rp350 ribu per permohonan pada masa sejumlah kepala seksi berbeda.

“Dari zaman Pit Gunawan permohonan dari 125 sampai 350 ribu, kalau zaman Ahmad Munardi dari 125 sampai 350 sama, Pak Deni Marzuki juga sama. Saya bisa dikatakan pengepul atau penampung pelayanan dan perubahan hak perorangan,” ujar Dini dalam sidang sebelumnya.

Menurut Dini, setiap akhir bulan ia membuat laporan pemasukan untuk disampaikan kepada atasannya. Uang yang terkumpul disebut mencapai Rp150 juta hingga Rp250 juta setiap bulan.

Ia mengatakan, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya taktis kantor hingga setoran kepada pihak lain. Dalam kesaksiannya, Dini juga menyebut sejumlah nama yang diduga menerima atau mengelola uang tersebut.

Dini turut mengungkap penggunaan dana taktis untuk membiayai perjalanan sejumlah pegawai ke Labuan Bajo pada 2023, saat Pit Gunawan menjabat Kepala Seksi PHP.

Uang Pemohon Diduga Disalurkan ke Kanwil BPN Banten

Kesaksian mengenai penyerahan uang juga disampaikan Julio Cesar, mantan Koordinator Substansi Seksi PHP BPN Kota Serang. Dalam sidang sebelumnya, ia mengaku beberapa kali menyerahkan uang kepada Pit Gunawan setelah menerima laporan pemasukan.

Menurut Julio, sebagian uang tersebut digunakan untuk menjamu tamu dari Kantor Wilayah BPN Banten maupun kantor pusat. Ia mengaku menjalankan kegiatan itu berdasarkan arahan atasannya saat itu, Pit Gunawan.

Baca Juga :  Berkas Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Jurnalis Masuk Tahap 2, Polisi Tunggu Petunjuk Kejaksaan

Julio juga mengungkap adanya penerimaan uang dari pemohon di luar tarif resmi pelayanan pertanahan. Besarannya berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Menurut dia, penerimaan uang tersebut dilaporkan setiap bulan. Sebagian uang kemudian ditransfer kepada pihak di Kanwil BPN Banten.

“Iya ada biaya PNBP di luar tarif. Untuk penerimaan uang taktis tidak dipatok, tapi dibatasi dari 100 sampai 150 dari pemohon. Setelah diterima ditransfer ke Kanwil yang menerima waktu itu sekretaris hukum, setiap lapor itu setiap bulan,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin