PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan kontrak sekitar 5.616 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal diperpanjang.
Ribuan pegawai tersebut masih dibutuhkan untuk menjalankan pelayanan dan pekerjaan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana Bidang Formasi dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Purwanto mengatakan, kontrak PPPK Paruh Waktu yang berakhir pada Oktober, November, hingga Desember 2026 akan mendapat perpanjangan.
“Untuk yang habis waktunya ini ada yang bulan November, Oktober dan Desember. Jumlahnya lima ribuan lebih berdasarkan data yang ada di kami,” kata Purwanto, Selasa (18/8/2026).
Perpanjangan berlaku untuk seluruh kategori PPPK Paruh Waktu, mulai dari tenaga guru, teknis, hingga tenaga kesehatan.
“Itu semua kategori tenaga, seperti guru, teknis sama nakes,” ujarnya.
Pemkab Pandeglang memilih memperpanjang kontrak sembari menunggu kebijakan pemerintah terkait pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Purwanto menyebut status PPPK Paruh Waktu menjadi tahap lanjutan bagi para tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemkab Pandeglang. Mereka kini sudah masuk kategori aparatur sipil negara (ASN), tetapi masih menunggu kesempatan beralih ke skema penuh waktu.
“Iya begitu, jadi batu loncatan naik statusnya dari honorer ke ASN, ya PPPK. Jadi itu sudah aman. Hanya saja tinggal ke PPPK penuh waktu, nunggu giliran nanti kemampuan dari pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat terkait hal ini,” tuturnya.
Namun, Pemkab Pandeglang belum memastikan kapan 5.616 PPPK Paruh Waktu tersebut dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat sekaligus menyesuaikan kemampuan anggaran.
Di sisi lain, Pemkab Pandeglang masih membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu untuk menopang pekerjaan di berbagai OPD. Karena itu, pemerintah memilih memperpanjang kontrak ketimbang menghentikan tenaga yang masih dibutuhkan.
Purwanto menegaskan, Pemkab Pandeglang tidak bisa memberhentikan PPPK Paruh Waktu secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Pengunduran diri dan meninggal dunia, misalnya, menjadi kondisi yang dapat mengakhiri hubungan kerja.
“Karena secara aturan kan enggak boleh diberhentikan begitu saja. Contoh dengan alasan mengundurkan diri berarti diberhentikan, seperti yang meninggal dunia, jadi beda-beda,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
