Beranda Uncategorized Kontak Langsung, Ati Minta Bapaslon Lain di Cilegon Juga Isolasi Mandiri

Kontak Langsung, Ati Minta Bapaslon Lain di Cilegon Juga Isolasi Mandiri

Bakal Calon Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati saat di RSUD Cilegon - foto istimewa

CILEGON – Bakal Calon Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon agar mengisolasi calon lain karena mereka berinteraksi dengannya. Hal itu dilakukan jika dirinya dinyatakan positif Covid-19.

Hal itu dikatakan Ratu Ati menyusul keputusan KPU yang tetap menolak second opinion atas hasil swab dua rumah sakit yang menyatakan hasil swab-nya negatif. Menurutnya, calon lain sempat melakukan kontak dengannya pada Rabu (9/9/2020).

“Kalau memang saya dinyatakan positif Covid-19, maka mari kita penuhi protokol kesehatannya. Yang diisolasi jangan hanya saya, tetapi kandidat lainnya juga harus diisolasi. Kan seperti itu protapnya,” kata dia.

Ratu Ati menegaskan, KPU harus adil memperlakukan warga negara, dan memberlakukan sama terhadap semua calon sesuai dengan protokol Covid-19. Masih menurut Ati, jika KPU tidak mengisolasi calon lain yang berinteraksi dengannya, maka arahnya jelas bahwa dirinya memang dizalimi.

“Saya ingin bertanya ke teman-teman wartawan, hasil tes swab saya dari RSKM dan RS Siloam ini apakah dianggap tidak berarti?. Lalu apakah KPU meragukan kredibilitas rumah sakit sekelas Siloam,” tanyanya.

Karenanya, ia tetap menolak keputusan KPU dan mengaku sangat dirugikan dengan keputusan KPU yang menolak hasil swab negatif dirinya.

Namun ia mengimbau masyarakat Cilegon tetap bersabar. “Ibu memohon, kepada masyarakat Cilegon untuk tetap bersabar, berdoa, insya Allah ibu sehat,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten, Budi Suhendar, mengatakan bahwa hasil tes swab bisa saja terjadi dalam waktu dekat.

Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi menegaskan, hasil swab yang digunakan oleh KPU adalah hasil swab yang positif sesuai kesepakatan dengan tim dari IDI.

Hal itu karena semata-mata kehati-hatian dan upaya antisipasi semata. Ia menegaskan bahwa terkait dengan adanya hasil tes swab pembanding yang diajukan Ratu Ati Marliati adalah hak masing-masing.

“Semua orang berhak membela dirinya, KPU tidak bisa mengabaikan hak-hak semua peserta. Karena dia (Ratu Ati, red) membawa bukti pembanding dan bukti swab. Dan tentunya posisi itu kita sampaikan,” kata dia.

Irfan kembali menegaskan bahwa positif Covid-19 itu sama sekali tidak mengugurkan Ratu Ati sebagai calon Walikota Cilegon.

“Saya tegaskan, positif Covid-19 ini tidak mengugurkan yang bersangkutan sebagai calon, hanya menunda proses saja. Calon yang bersangkutan harus menjalani isolasi dulu baru setelah itu dites kembali,” ujarnya.

Jika hasil tes setelah masa isolasi mandiri selesai dan diswab hasilnya negatif, lanjut dia, maka proses selanjutnya berjalan sebagaimana calon lain.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini