Beranda Hukum Konsumsi Sabu, Pasutri di Kota Serang Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu, Pasutri di Kota Serang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Peredaran narkoba di Kota Serang seperti tak pernah berhenti. Meski sudah ditangkap, para pengguna dan pengedar terus tak jera-jera mengkonsumsi barang haram tersebut.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota kembali menangkap sepasang suami sitri AK (36) dan AN (38) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari pasutri tersebut polisi mengamankan satu paket shabu.

Tersangka AK diamankan saat mengambil sabu pesanan yang di sembunyikan dalam gang di Lingkungan Rancatales, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sedangkan mantan isterinya diamankan di kontrakannya di Jalan Nuri, Kelurahan Drangong, Kota Serang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini hasil dari informasi masyarakat. Bermula dari tertangkap tersangka AK saat mengambil sabu pesanan di sebuah gang pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Tersangka diamankan petugas saat mengambil sabu pesanan. Bersama barang buktinya, tersangka AK langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasatresnarkoba didampingi Kanit I Iptu M Anwar Nurul Huda Selasa (16/2/2021).

Dikatakan Shilton, dari pemeriksaan terungkap jika sabu yang diamankan petugas dari tangan AK dibeli secara patungan dengan AN, mantan isteri AK. Rencananya AK dan AN akan nyabu bareng di kontrakan mantan isterinya tersebut.

“Sebelumnya AK menghubungi mantan isterinya untuk mengajak hisap sabu bareng, tapi karena uang untuk beli sabu tidak mencukupi AK minta isterinya untuk menambah kekurangannya,” terang Shilton.

Shilton menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka AK mendapatkan sabu dari seseorang yang mengaku warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas si pengedar karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan transfer uang lewat anjungan tunai mandiri.

“Sedangkan untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si penjual barang. Jadi tersangka AK ini tidak mengenal lebih dekat si pengedar,” terang Shilton seraya mrngatakan kedua tersangka sudah lama mrngkonsumsi sabu. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ