Beranda Pemerintahan Konstruksi Belum Digarap, Lelang Tribun Barat Sport Center Cilegon Disoal

Konstruksi Belum Digarap, Lelang Tribun Barat Sport Center Cilegon Disoal

CILEGON – Proyek konstruksi mekanikal dan elektrikal tribun barat sport center Cilegon yang saat ini sudah dalam tahap masa sanggah hasil lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Cilegon disoal oleh kontraktor peserta lelang. Dalam perjalanan tahapannya, proyek dengan pagu anggaran senilai Rp24,4 miliar itu sementara mengumumkan PT Joglo Multi Ayu sebagai pemenang dengan penawaran Rp22,52 miliar. Hal ini menuai pertanyaan dari manajemen PT Boriandy Putra, peserta lelang lainnya yang merasa lebih unggul dalam hal penawaran terkecil dari 70 peserta lainnya yakni Rp22,01 miliar.

Melalui lembar sanggahannya bernomor 009/Keberatan/ADG/V/2018 yang juga diterima BantenNews.co.id pada Sabtu (2/6/2018), PT Boriandy Putra mengusulkan perlu adanya lelang ulang dari proyek yang dananya bersumber dari APBD Kota Cilegon tersebut.

“Melihat evaluasi yang dilakukan panitia pokja konstruksi 1, kami tidak memahami dengan sistem penilaian pasca kualifikasi. Bahkan kami merasa penilaian administrasi PT Boriandy Putra tidak dilakukan sama sekali,” tulis Marlin Tetty Damanik, Direktur PT Boriandy Putra dalam lembar sanggahannya.

Selain lantaran tidak melampirkan surat harga dan rekapitulasi harga yang tidak sesuai, pokja konstruksi 1 dalam laman hasil evaluasinya di portal LPSE Cilegon menyebutkan bahwa ijazah salah seorang tenaga teknis di PT Boriandy Putra, Andika Permadi belum memenuhi syarat dan pengalaman kerja. Hal itu turut menjadi alasan kendala gagalnya kemenangan perusahaan asal Jakarta Selatan itu.

Sebaliknya Marlin menilai dalam perjalanan lelangnya kinerja panitia pokja konstruksi 1 diduga abai melakukan penilaian teknis hingga menampilkan harga terkoreksi dari penyedia jasa atau peserta lelang.

“Saudara Andika Permadi itu sudah bekerja sebelum selesai pendidikan S1. Menurut kami, ada faktor ada faktor kesengajaan untuk mengahalang-halangi penyedia jasa yang bukan dikondisikan oleh SKPD terkait. Jika keberatan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tandas Marlin.

Terpisah Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Cilegon, Syafrudin mengklaim pokja konstruksi 1 sudah bekerja dan menempuh setiap tahapan dokumen. Ia mengatakan ada sejumlah alasan teknis dan administrasi yang diperoleh pihaknya menyangkut penyedia jasa, PT Boriandy Putra seperti persoalan adanya temuan ketidakcocokan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) sehingga berdampak pada hasil penilaian lelang.

“Apalagi surat penawaran harga, SPH-nya (PT Boriandy Putra) juga ngga ada. Tahapan kita jelas terlaksanakan semua kok, termasuk hasil evaluasi. Itu jelas semua tidak ada yang terlewat. Apalagi kita juga mendapat asistensi dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Hasil lelang ini juga akan kita laporkan ke LKPP,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini