Beranda Hukum KONI Tangsel Didakwa Buat Kegiatan Fiktif dan Sunat Hibah Cabor

KONI Tangsel Didakwa Buat Kegiatan Fiktif dan Sunat Hibah Cabor

Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel. (IST)

SERANG – Kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel terus bergulir hingga ke meja hijau.

Jaksa Puguh Raditya mendakwa pengurus KONI Rita Juwita dan bendahara Suharyo menilap duit hibah senilai Rp 7,8 miliar.

Bukannya membina atlet dan memajukan dunia olah raga di Tangsel, Rita menggunakan hibah untuk kegiatan fiktif dan memotong bantuan untuk hibah cabang olah raga.

Kasus bermula tahun 2019 terdakwa Rita dan Suharso melakukan penarikan dana hibah sebanyak tujuh kali yang berasal dari hibah Pemkot Tangsel. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan, realisasi anggaran itu digunakan sebesar Rp 7,8 miliar.

Realisasi penggunaan itu misalkan untuk honorarium pengurus Rp 913 juta, sewa gedung, kantor, operasional Rp 70 juta, pembinaan atlet Rp 2,2 miliar, fasilitas kejurda, kejurnas, dan kejuaraan lain Rp 1 miliar, belanja perjalanan dinas studi banding Rp 735 juta hingga belanja kendaraan operasional KONI Rp 28 juta.

Namun kata jaksa, dari kegiatan di atas yang jumlahnya 19 kegiatan ternyata terdapat penyimpangan. Laporan pertanggungjawaban juga tidak sesuai.

“Perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke KONI yang ada di Jawa Barat sebanyak 11 Daerah yaitu Cianjur, Sukabumi, Cimahi, Bandung Barat. Cirebon, Kota Bandung, Tasikmalaya, Garut tidak dilaksanakan,” kata JPU Puguh di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/10/2021).

Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai lanjut jaksa Mulai dari pertanggungjawaban biaya rapat Rp 1,8 juta, pertanggungjawaban biaya pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih, anggaran kejurda, kejurnas dan kejuaraan daerah hingga belanja kendaraan bermotor.

Perbuatan terdakwa Rita dan Suharso lanjut jaksa telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat pada 24 Mei 2021. Kedua pengurus KONI Tangsel ini didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, kepada wartawan Puguh mengatakan bahwa kegiatan laporan fiktif kebanyakan adalah kegiatan fiktif di Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan Batam. Bahkan kegiatan yang di Batam malah digunakan oleh keduanya untuk pergi ke Singapura.

“Batam itu digunakan nyeberang ke Singapura. Jabar tidak terlaksana semua tapi duit cair,” ujarnya kepada wartawan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini