
TANGSEL – Konflik pengelolaan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang kembali memanas. Sengketa antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kini memicu penguasaan area sekolah, pemasangan kawat berduri, hingga pengamanan oleh aparat kepolisian.
Ketegangan bermula pada Sabtu (22/8/2026) lalu, di mana sejumlah orang datang ke kawasan SDIP di Jalan Siliwangi, Pamulang, dan menguasai area sekolah.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat orang-orang yang disebut berasal dari pihak UIN telah berada di lokasi sejak dini hari.
“Itu sebenarnya sudah dari jam 3 atau 4 pagi, orang-orang pihak UIN sudah di sana,” katanya saat dihubungi, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, orang tua murid tidak ingin terseret dalam sengketa dua lembaga. Mereka justru mempersoalkan cara penguasaan lingkungan sekolah yang dinilai mengganggu rasa aman dan kenyamanan anak-anak.
“Kami mengecam tindakan UIN yang memakai cara seperti itu. Ini lingkungan sekolah. UIN juga salah satu lembaga pendidikan, kenapa memakai cara seperti itu, sampai pagar depan dirobohkan,” ujarnya.
Orang tua murid juga mengeluhkan kondisi sejumlah ruang kelas setelah kejadian. Mereka menemukan puntung rokok, sampah, bekas minuman, bahkan kartu remi di lingkungan yang digunakan siswa untuk belajar.
“Kami bayar mahal untuk anak kami bisa sekolah dengan aman dan nyaman,” katanya.
Dalam rekaman yang diterima, sejumlah orang memeriksa salah satu ruang kelas dan menunjukkan adanya puntung rokok serta kartu remi.
“Ini tempat di mana kita menitipkan anak-anak kita buat belajar setiap hari. Kita cek ada puntung rokok,” ujar seorang pria dalam rekaman tersebut.
Sebelum ketegangan kembali pecah, kedua pihak sempat membuat kesepakatan pada Minggu (23/8/2026) kemarin. Mereka sepakat menjaga kegiatan belajar mengajar SDIP dan TK Islam Pembangunan tetap kondusif.
Kesepakatan itu juga meminta seluruh pihak menghindari tindakan yang memicu kegaduhan atau mengganggu konsentrasi siswa dan tenaga pengajar. Jika putusan hukum telah berkekuatan hukum tetap, para pihak harus menjalankan proses transisi atau serah terima secara damai, transparan, dan melibatkan orang tua murid.
Namun, seorang wali murid menyebut pihak UIN kembali mendatangi Sekolah Islam Pembangunan pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa mengatakan, pihaknya baru mengetahui penguasaan bangunan sekolah ketika sebagian besar pengelola, guru, dan tenaga kependidikan tengah beristirahat.
“Kami baru tahu tindakan pengambilalihan tersebut setelah orang-orang itu menguasai bangunan SIP, karena di jam segitu kita semua sedang istirahat,” kata Ilham.
Ia menilai, kejadian tersebut sebagai dugaan tindakan premanisme dalam konflik pengelolaan sekolah.
Namun, UIN Jakarta membantah tudingan itu. Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin menegaskan orang-orang yang berada di lingkungan sekolah merupakan personel keamanan kampus.
“Mereka bukan preman. Mereka adalah sekuriti UIN Jakarta yang menjalankan tugas pengamanan,” kata Zaenal.
Menurut Zaenal, UIN mengerahkan personel keamanan untuk menjaga aset negara di kawasan sekolah. UIN juga memasang kawat di area perimeter sebagai langkah pengamanan dan pembatasan akses bagi pihak yang tidak berkepentingan.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwani, juga membantah tudingan penyerbuan maupun pengerahan massa. Ia menyebut jajaran rektorat datang secara terbuka untuk melakukan visitasi dan sosialisasi mengenai status satuan pendidikan di bawah UIN Jakarta.
“Video yang beredar secara utuh justru memperlihatkan kronologi yang sebenarnya. Kegiatan visitasi dan sosialisasi dilakukan secara terbuka dan resmi oleh pihak rektorat UIN dan Kementerian Agama,” ujarnya.
Sejumlah alumni UIN Jakarta turut menyoroti konflik tersebut. Mereka meminta kampus menghindari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan anak-anak dan proses belajar mengajar.
“Kami menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme dari pihak mana pun, dengan dalih apa pun,” demikian pernyataan sikap para alumni.
Konflik pengelolaan sekolah ini berkaitan dengan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 mengenai integrasi sejumlah satuan pendidikan yang sebelumnya berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.
Pihak yayasan menolak kebijakan tersebut dan menggugatnya melalui PTUN Jakarta. Menurut keterangan pihak yayasan, PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah serta memerintahkan Menteri Agama mencabut keputusan itu.
Hingga kini, konflik pengelolaan SDIP Pamulang belum menemukan titik akhir. Kedua pihak masih mempertahankan klaim masing-masing atas kewenangan pengelolaan sekolah.
Sementara orang tua murid mendesak semua pihak memastikan konflik tersebut tidak mengorbankan keamanan dan kegiatan belajar anak-anak.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd