Beranda Hukum Komplotan Pencuri Besi Ulir di Cikande Digulung Polisi

Komplotan Pencuri Besi Ulir di Cikande Digulung Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG — Bermoduskan alat berat agar dikira aktivitas resmi, aksi nekat komplotan pencuri ratusan besi ulir milik CV Baja Sakti Trans Perkasa akhirnya berhasil dibongkar Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande. Hanya dalam kurun waktu dua hari pasca-kejadian, empat pelaku utama dan seorang penadah dibekuk petugas pada Senin (3/8/2026) lalu.

Empat eksekutor yang diringkus masing-masing berinisial MU (26), warga Desa Rancasumur, Kopo, serta MA (46), RMD (33), dan IR (47) yang merupakan warga Desa Parigi, Cikande. Sementara itu, seorang penadah berinisial IS (44) dibekuk di kediamannya di Desa Pasir, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri mengungkapkan bahwa perampokan terselubung ini berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Cikande.

Peristiwa bermula saat dua unit mobil trailer yang memuat 990 batang besi ulir ukuran 13 diparkirkan oleh para sopir di lokasi. Memanfaatkan situasi malam yang lengang, para pelaku mendatangkan sepeda motor dan sebuah mobil crane untuk memindahkan ratusan batang besi dari trailer ke kendaraan operasional mereka.

“Pelaku menjalankan aksinya secara terencana. Mereka bahkan menggunakan mobil crane sehingga warga sekitar mengira proses pemindahan besi tersebut merupakan aktivitas resmi dari pemilik barang. Modus inilah yang membuat aksi para pelaku tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Kompol Rudika, Jumat (7/8/2026).

Akibat aksi pengorag-aritan tersebut, CV Baja Sakti Trans Perkasa menelan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp135 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Cikande.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande di bawah pimpinan Ipda Epriansyah dan Ipda Muhamad Arbiensyah bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan hingga mengantongi identitas para pelaku.

Baca Juga :  Balita di Tangsel Dianiaya Bibi Korban Ternyata Sudah Tak Punya Ibu

“Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran dan pada Senin malam berhasil mengamankan empat pelaku pencurian beserta seorang penadah di lokasi yang berbeda,” jelas Kapolsek.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 hasil kejahatan. Seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cikande untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), sementara sang penadah dijerat pasal penadahan sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Tim Redaksi