Beranda Hukum Komplotan Pembobol Toko Suku Cadang Kendaraan Diciduk Polisi

Komplotan Pembobol Toko Suku Cadang Kendaraan Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. TANGERANG – Tiga orang pria masing-masing berinisial SE (20), MA (18), dan NS (18) dibekuk petugas Polsek Kresek. Ketiganya merupakan warga Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Hal yang membuat ketiga pemuda itu diringkus adalah karena diduga merupakan pelaku pencurian atau pembobolan toko suku cadang (spare part) kendaraan di Kampung Tonjong Desa Rancailat, Kecamatan Kresek pada Kamis (30/6/2022) lalu.

“Ketiga tersangka kami tangkap selang beberapa jam usai melakukan aksinya mereka ditangkap di rumah masing-masing,” kata Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging pada Jumat (15/7/2022).

Osman menjelaskan, toko spare part itu tutup selama hampir 1 bulan karena pemilik toko sedang sakit dan menjalani pengobatan rutin ke Kampung Pala, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang usai dari berobat korban kaget melihat rolling door toko sudah dalam keadaan terbuka.

“Korban sempat melihat ada 3 unit sepeda motor yang melintas, masing-masing membawa karung berisi barang-barang,” ucap Osman.

Korban pun langsung memasuki toko. Didapati beberapa barang dagangan spare part kendaraan sudah raib total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

“Yang dicuri di antaranya oli, rem cakram, ban, rantai, dan bagian-bagian kendaraan. Kerugian mencapai Rp25 juta,” tutur Osman.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. “Petugas langsung bergerak berbekal keterangan korban dan juga para saksi setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi ada 3 sepeda motor yang bermuatan karung,” ujar Osman.

Petugas kemudian melakukan observasi lapangan setelah informasi dianggap cukup lalu petugas melakukan penangkapan.

“Ketiga tersangka tidak bisa mengelak saat karung dibuka isinya memang spare part motor semua,” ungkap Osman.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini