SERANG — Polisi menggerebek rumah kontrakan di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, dan membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap tiga eksekutor berinisial RS, RA, dan AK, serta satu penadah berinisial EM.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan,l menyatakan, tim menangkap para pelaku pada akhir April 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Saketi.
“Kami amankan tiga pelaku curanmor dan satu penadah hasil pengembangan kasus,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Polisi menyebut ketiga pelaku berasal dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Mereka beraksi di sejumlah wilayah di Banten, mulai dari Kota Serang, Kabupaten Serang hingga Kabupaten Lebak, dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengamanan.
Dari pengembangan kasus, polisi menangkap EM di wilayah Sodong, Pandeglang. EM berperan sebagai penadah yang menerima motor hasil curian untuk dijual kembali.
“Peran EM menampung kendaraan hasil curian lalu menjualnya,” kata Dian.
Polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat, enam kunci kontak hasil bongkaran, satu gagang kunci letter T beserta tiga mata kunci, serta magnet untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
Polisi juga mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk berjaga atau mengancam korban.
Dian mengungkap aksi terakhir komplotan terjadi pada 27 April 2026 di parkiran Toko Haikal Motor, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Setelah mencuri, pelaku langsung membawa kendaraan ke Saketi untuk diserahkan ke penadah,” ujarnya.
Dalam aksinya, RS menyediakan sarana dan alat, RA berperan sebagai joki sekaligus eksekutor utama, sementara AK ikut mengeksekusi di beberapa lokasi.
“Pelaku berkeliling mencari motor tanpa pengaman tambahan di lokasi sepi, terutama sore hingga malam hari,” jelasnya.
Polisi menduga motif kejahatan dipicu faktor ekonomi. Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk memburu kemungkinan pelaku lain.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
