Beranda Hukum Komplotan Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi

Komplotan Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

PANDEGLANG – Tiga dari empat orang komplotan pencuri berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Pandeglang setelah mencuri  sepeda motor milik warga di Kampung Kecamatan RT 06 RW 02, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Para pelaku yakni M Jaenudin (51) dan Redi (35) selaku pelaku pencurian ditangkap di Pasar Saketi saat melintasi jalan tersebut, dan Hadin selaku penadah barang curian ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan satu pelaku pencurian yakni Gareng masih dalam pengejaran polisi dan sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

Kanit 1 Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Tomy Irawan menyampaikan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (28/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB di rumah korban Andara yang berada di Kampung Kecamatan RT 06 RW 02, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Kata dia, setelah mendapatkan laporan polisi langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku dan berhasil menangkapnya dalam waktu dua jam setelah kejadian.

“Modus pelaku dengan merusak kunci kontak kendaraan korban yang tengah terparkir di depan rumahnya. Setelah mendapatkan laporan kami melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan di Pasar Saketi dua jam kemudian,” jelas Tomy, Senin (31/8/2020).

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat, 1 buah kunci leter T dengan 4 anak kunci, 2 buah kunci busi, 2 buah lockmaster dan 1 buah kunci pus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka sepeda motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta pada Hadin warga Kecamatan Picung.

“Dari pengakuannya, mereka sudah sering melakukan pencurian. Uang hasil curian mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ditangkap nggak ada perlawanan sih, cuma pas nangkap si penadah dia diumpetin ama keluarganya di rumah sebelah,” tambahnya.

Para pelaku saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang dan diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam 363 dan pasal 480 KUH Pidana. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini