Beranda Hukum Kompak Kakak dan Adik Ipar di Serang Bobol Toko Tempatnya Bekerja

Kompak Kakak dan Adik Ipar di Serang Bobol Toko Tempatnya Bekerja

Dua tersangka menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian setempat. (Ist)

SERANG – Dua pelayan toko nekat membobol tempatnya bekerja di Pasar Ciruas Kabupaten Serang. Alasannya ingin dapat uang tambahan untuk membeli rokok. Keduanya berinisial HL (26), warga Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang bersama dengan adik iparnya DN (25).

Pelaku HL mengaku sudah kali ketiga melakukan pencurian barang di toko elektronik Cahaya Timur di toko tempatnya bekerja. Sebelumnya dia diajari oleh rekan kerjanya berinisial SF yang sudah lama bekerja di sana.

“Pertama ngambil kipas angin, kedua rice cooker, yang ketiga kalinya saya ketangkap, pas ngambil mesin air sama kipas angin,” katanya di Maposek Ciruas, Selasa (6/4/2021).

Menurut HL, barang hasil kejahatan yang diambil dari toko Cahaya Timur diserahkan kepada SF, untuk dijual kembali. Hasil penjualan kemudian dibagi dan uangnya digunakan untuk membeli rokok.

“Kebagian Rp50 ribu, yang jual si SF. Uangnya buat beli rokok,” tuturnya.

Lebih lanjut, HL menambahkan aksi pencurian di toko tersebut dilakukannya pada malam hari. Namun sebelumnya telah dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu barang-barang yang akan dicuri digantung menggunakan tali, agar mudah mengambilnya.

“Kalau adik ipar saya (DN) cuma ngantar, gak tau apa-apa. Cuma keburu ditangkap warga,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan kedua pelaku ditangkap pada 1 April 2021 lalu, dimana pelaku tertangkap tangan oleh warga saat melakukan pencurian di toko pada malam hari.

“Dari keterangan pelaku, barang curian digantung di lantai 3 saat pulang kerja. Pada malam harinya dia kembali, untuk mengambil barang dengan cara naik ke genting toko sebelahnya,” ujarnya.

Syarif menambahkan dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah pompa air listrik, dan sebuah kipas angin listrik, dengan total kerugian sebesar Rp2 juta.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukumanya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambahnya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini