Beranda Hukum Suntik Mati Kades, Mantri Suhendi Divonis 6 Tahun Penjara

Suntik Mati Kades, Mantri Suhendi Divonis 6 Tahun Penjara

Mantri Suhendi mendengarkan sidang pembacaan vonis atas kasus pembunuhan Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Mantri Suhendi mendengarkan sidang pembacaan vonis atas kasus pembunuhan Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

SERANG – Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis mantri Suhendi selama 6 tahun penjara. Mantri Suhendi divonis atas kasus pembunuhan Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntik mati korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono Suhendi. Stasus membacakan putusan, Kamis (12/10/2023).

Hakim menilai Suhendi tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dirinya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primair. Suhendi dinilai terbuti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan seperti dalam dakwaan primair.

Dalam pertimbangannya majelis hakim tidak menemukan perencanaan yang terstruktur saat terdakwa menyuntikan cairan berisi Rocuronium kepada korban. Suhendi yang menyuntikan cairan tersebut kepada mantan kekasih gelap istrinya mengaku takut kepada korban Salamunasir.

Suhendi juga tidak mengetahui jika korban memiliki penyakit bawaan paru-paru kronis yang berdampak fatal jika disuntik dengan cairan penenang sebelum tindakan operasi itu. Dirinya hanya berniat memberi efek jera kepada korban karena ketahuan berselingkuh dengan istrinya.

“Dengan demikian unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu tidak terpenuhi,” kata Hakim.

Adapun hal yang memberatkan bagi terdakwa salah satunya yaitu karena akibat perbuatannya, keluarga korban menderita karena kematian korban Salamunasir akibat ulah terdakwa.

Hal yang meringankan adalah adanya surat permohonan dari masyarakat agar terdakwa dihukum ringan karena jasa terdakwa yang kerap memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat sekitar.

Atas putusan ini terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya menerima putusan tanpa mengajukan banding. “Menerima yang mulia,” kata Ely Nursamsiah selaku pengacara korban.

Sedangkan JPU mengatakan pikir pikir. “Pikir pikir yang mulia,” kata JPU Selamet. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini