KAB. SERANG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang memberikan pendampingan hingga mengawal proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Ahzan, Kecamatan Tanara, Banten. Hal ini dilakukan agar para korban mendapatkan keadilan.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan MJN (60) pimpinan ponpes kepada 5 santriwatinya ini juga turut mendapat perhatian langsung dari Kemensos RI.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Qurrota Aqyun mengatakan pihaknya bersama Kemensos RI saat ini memberikan penguatan dan pendampingan kepada para korban. Sebab prioritas pada penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yakni berupa pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan serta keamanan para korban.
Kendati demikian di sisi lain, Komnas PA juga mengawal perkara tersebut hingga ke pengadilan. Pengawalan dilakukan agar korban bisa mendapatkan keadilan yang semestinya.
“Yang kita jaga terus dari Komnas Perlindungan Anak maupun kepolisian ini, jangan sampai ketika kasus sudah di BAP tiba-tiba di tengah jalan dicabut atau karena ada intimidasi, rasa ketakutan, kelelahan dan sebagainya. Itu tugas kami selalu mengawal penuh sampai ke pengadilan,” ujarnya ketika dihubungi BantenNews.co.id, Jumat (24/2/2023).
Korban kejahatan seksual kerap kali tidak berani menyuarakan yang dialaminya. Hal tersebut dikarenakan sejumlah faktor yakni rasa takut, khawatir tidak dipercaya dan diterima, hingga berujung dikucilkan.
Oleh karenanya, Komnas PA juga akan berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pakar pendidik untuk memberikan edukasi kepada keluarga korban serta warga sekitar untuk memahami bahwa hal yang dialami para korban tersebut bukanlah suatu aib dan atau menjadi bahan cemohan.
“Jangan sampai korban sudah mendapat hal yang tidak patut kemudian ditambah lagi dari lingkungan sekitar. Sehingga tidak lagi ada bully atau menganggap ini aib, ini memang PR kita dan kita terus memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata wanita yang akrab disapa Yuyun.
Lebih lanjut, Yuyun meminta kepada keluarga dan masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama agar kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Serang bisa terdeteksi dari awal dan tidak terulang kembali.
“Kasus kekerasan pada anak terutama kejahatan seksual sangat banyak sekarang ini, mengingatkan kembali kepada keluarga, fungsi keluarga kemudian masyarakat sekitar melakukan pengawasan bersama sehingga anak-anak bisa terlindungi dan bisa terdeteksi dari awal jangan sampai terjadi lagi di Kabupaten Serang,” ucapnya.
Diketahui, MJN saat ini telah meringkuk dibalik jeruji besi. Ia ditangkap pada Selasa (14/2/2023) lalu di rumah istri keduanya yang tidak jauh dari ponpes.
Kasus yang dilakukan putra dari kiai yang disegani itu terkuak usai para korbannya bercerita jika mengalami pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Abi, sapaan akrab MJN. Cerita tersebut kemudian terdengar oleh seorang tokoh masyarakat sekitar yang kebetulan melintas hingga akhirnya orangtua korban mengetahui dan melaporkan Abi ke Polres Serang.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Serang pada Jumat (24/2/2023), MJN mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut di lingkungan pesantren yang dipimpinnya. (Nin/Red)