Beranda Hukum Komnas HAM Nilai Sejumlah Pasal RKUHP Masih Bermasalah

Komnas HAM Nilai Sejumlah Pasal RKUHP Masih Bermasalah

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

JAKARTA — Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam mengatakan sejumlah pasal di dalam RKUHP masih bermasalah.

“Menurut kami (Komnas HAM), bijak kalau ini ditunda dan diperbaiki, tidak segera disahkan. Kalau memang ini segera dijadwalkan di DPR, kami juga berharap presiden (Joko Widodo) tidak segera menandatangani,” ujar Choirul dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9).

Choirul menuturkan RKUHP versi 15 September 2019 masih meninggalkan persoalan. Pertama, kata dia, paradigma RKUHP berbeda dengan prinsip HAM menurut hukum internasional.

Dalam konteks pelanggaran HAM berat misalnya, kejahatan itu seharusnya bukan dibebankan kepada perorangan. Choirul menyebut pelanggaran HAM berat diproduksi oleh kekuasaan atau kebijakan yang sah atau tidak di mana korbannya adalah masyarakat sipil.

“Paradigma dalam KUHP yang baru ini meletakkan pelanggaran HAM berat menjadi kejahatan perorangan. Itu serius sekali salahnya,” ujarnya.

Choirul menuturkan elemen dari kejahatan pelanggaran HAM berat tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa. Sebab menurutnya kejahatan itu harus dipertanggungjawabkan oleh pembuat kebijakan.

“Oleh karena itu, pelanggaran HAM berat tidak bisa disamakan dengan pemidanaan pada tindak pidana biasa,” ujar Choirul.

Selain pasal pelanggaran HAM berat, RKUHP juga belum bisa memberikan kepastian hukum karena memuat frasa-frasa yang menimbulkan multitafsir atau masih ada ruang yang tidak memungkinkan kepastian hukum.

“Misalnya frasa-frasa dalam delik-delik keagamaan, yakni terkait ‘perasaan’, ‘menimbulkan kegaduahan’, dan frasa-frasa dalam living low,” ujarnya.

Selanjutnya, Choirul menyampaikan penerapan fungsi hukum pidana ‘ultimatum remidium’ dalam RKUHP masih kurang tepat dalam beberapa pasal. Banyak persoalan sosial yang seharusnya dapat menggunakan penghukuman lain namun justru dikenakan sanksi pidana.

“Hal ini seolah bertolak belakang terhadap beberapa jenis tindak pidana terkait pelanggaran HAM berat, nerkotika, terorisme, dan pencucian uang yang justru mengalami pengurangan pemidanaan,” ujar Choirul.

Lebih dari itu, Choirul kembali meminta pengesahan RKUHP ditunda dan dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang masih bermasalah agar penegakan nprma hukum demi pengayoman masyarakat mampu mencegah meningkatnya angka pelanggaran. (Red)

Sumber : CNNindonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini