Beranda Nasional DPR Pastikan Kaji Ulang Aturan Tentang Pers di RKUHP

DPR Pastikan Kaji Ulang Aturan Tentang Pers di RKUHP

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan anggota dewan legislatif akan kembali meninjau Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berkaitan dengan kebebasan pers.

Itu disampaikan pria yang karib disapa Bamsoet itu saat menerima sejumlah perwakilan dari sejumlah perwakilan lembaga pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2019)

“Tak mungkin DPR mematikan gairah jurnalistik. Apalagi, saya juga masih tercatat sebagai wartawan. Jikapun ada pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan insan pers, DPR RI siap membuka pintu dialog selebar-lebarnya,” kata Bamsoet.

Pasal-pasal yang disoroti insan jurnalis bakal mengancam kebebasan pers, kata Bamsoet, adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan penguasa, Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong dan Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti.

Kemudian Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan, Pasal 305 Tentang Penghinaan Terhadap Agama, Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 446 Tentang Pencemaran Orang Mati.

Bamsoet mengatakan Komisi III DPR nantinya akan menilik lebih jauh dan mengajak pers untuk duduk bersama dalam membahas pasal-pasal dalam RUU yang jadi inisiatif pemerintah tersebut.

Bamsoet menjanjikan anggota legislatif duduk bersama untuk membahas pasal dimaksudkan agar kedua belah pihak saling mengetahui latar belakang munculnya pasal tersebut.

“Termasuk juga perwakilan pers bisa mengetahui lebih jauh latar belakang hadirnya pasal-pasal tersebut, sehingga pers tidak berburuk sangka kepada DPR RI,” ujar pria yang juga pernah berkarier sebagai wartawan pada masa Orde Baru tersebut.

Terakhir, Bamsoet juga menekankan RKUHP nantinya diharapkan pula bisa menghadirkan kepastian hukum kepada pers. Ia meminta kepada pers untuk tidak terlibat dalam pemberitan hoaks dan tak mudah terprovokasi dengan berita yang tidak benar.

“Berbagai pasal-pasal yang menjadi sorotan insan pers tadi, kita pastikan bukan untuk mengebiri kebebasan berpendapat maupun kemerdekaan pers,” ujar dia.

“Perumusan pasal-pasal tersebut akan kita kaji kembali dengan melibatkan insan pers, sehingga niat baik dari DPR RI dan pemerintah bisa sejalan dengan niat baik pers,” sambung Bamsoet.

Dalam pertemuan itu beberapa perwakilan organisasi pers yang hadir adalah Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), LBH Pers, PWI Pusat dan Dewan Pers.

Sehari sebelumnya, di sela-sela aksi mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah RUU Kontroversial lainnya, komunitas pers pun telah menyampaikan penolakan mereka atas 10 pasal. Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan 10 pasal yang ditolak tersebut mengancam kebebasan pers di Indonesia yang merupakan hak asasi manusia yang seharusnya dijamin, dilindungi, dan dipenuhi dalam demokrasi.

“Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers,” katanya, Selasa (24/9/2019). (Red)

Sumber : CNNIndonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini