Beranda Hukum Soal Pasal Memerkosa Istri Dalam RUU KUHP, Ini Penjelasan Dosen Hukum Unpam

Soal Pasal Memerkosa Istri Dalam RUU KUHP, Ini Penjelasan Dosen Hukum Unpam

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGSEL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI   menunda beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dianggap masyarakat bermasalah dan tidak sesuai dengan kehidupan rakyat Indonesia.

Salah satu penolakan masyarakat, yang diwakili oleh demonstrasi mahasiswa adalah soal pasal RUU KUHP, atau lebih spesifiknya terkait pasal 480 tentang marital rape yang mengancam pelakunya dihukum maksimal 12 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami istrinya yang sah;

b. persetubuhan dengan anak; atau

c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Dari poin-poin di atas timbul opini di masyarakat bahwa jika mengikuti pasal itu, memaksa istri bersetubuh dengan suaminya maka akan dipidana.

Menanggapi hal itu, Dosen Hukum dan HAM Universitas Pamulang (Unpam) Suhendar menjelaskan, bahasa memerkosa atau memaksa istri dalam berhubungan badan itu bukanlah bahasa hukum. Bahasa tersebut dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, di dalam undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal itu sudah ada pada tahun 2004.

“Kurang lebih substansinya begini: istri yang dalam kondisi tidak baik atau tidak mau, lantas kemudian dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan badan, maka diancam pidana,” ungkap Suhendar saat dijumpai BantenNews.co.id, Kamis (3/10/2019).

Pasal tersebut, jelas Suhendar, sama sekali tidak bermasalah, justru hukum itu meletakan perempuan pada derajat dan harga yang sama dengan laki-laki.

“Artinya ini perlindungan terhadap perempuan yang seringkali dipandang rendah. Nah tinggal istrinya tadi itu yang mendudukan diri pada hukum yang mana. Kalau hukum negara ya si suami harus dipidana, tapi kalau hukum agama, sang istri harus nurut sama suami karena itu kewajiban dan jaminannya surga,” tuturnya.

Suhendar melanjutkan, pasal tersebut sudah ada sejak tahun 2004, namun karena mungkin ada yang belum memahaminya maka hal itu dipermasalahkan.

“Makanya sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu kepada sumber-sumber yang tepat jangan langsung menuduh yang tidak-tidak kepada DPR,” jelasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini