Beranda Pendidikan Komite SMPN 8 Maja Merasa Tak Dilibatkan dalam Pembahasan Kegiatan Sekolah

Komite SMPN 8 Maja Merasa Tak Dilibatkan dalam Pembahasan Kegiatan Sekolah

Siswa SMPN 8 Maja. (Ali/bantennews)

 

LEBAK – Abduk Rofik, Ketua Komite SMP Negeri 8 Maja, Kabupaten Lebak, merasa belum pernah dilibatkan pihak sekolah dalam pembahasan kegiatan sekolah yang berdiri sejak 2016 ini.

Ia mengaku bahwa komite belum pernah diajak berembuk perihal pembahasan Rencana Anggaran Pembelanjaan Sekolah (RAPS), penggunaan anggaran BOS, dan lainnya.

“Sebenarnya saya masih dianggap atau tidak sebagai komite di sekolah tersebut. Bahkan kepala sekolah menganggap pihak komite tidak aktif, justru saya mempertanyakan dimana ketidakaktifannya tersebut,” keluhnya, Selasa (9/10/2018).

Ia mengaku menjabat sebagai ketua komite sekolah hingga  September 2021, bahkan pihak sekolah pernah membuat semacam komite tandingan.

Ia mencontohkan, beberapa bulan lalu pihak sekolah memungut biaya Rp125 ribu per siswa untuk kegiatan perpisahan. Ia hanya sebatas mengetahui kegiatan itu, namun terkait dana yang terkumpul dan penggunaannya tidak ia ketahui.

“Yang ada hanya pihak sekolah pernah datang ke saya, itupun sebatas menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut masih kekurangan dana untuk biaya sewa panggung, ya hal ini saya penuhi kekurangan tersebut demi kelancaran kegiatan perpisahan itu. Namun hingga saat ini tidak ada informasi terkait dana tersebut digunakan untuk apa,” tuturnya.

Untuk itu pihak komite sekolah meminta agar pihak sekolah segera memberikan informasinya terkait semua penggunaan anggaran, baik itu dana BOS maupun hal lainnya.

Sementara itu Kepala SMPN 8 Maja Saeful Bahri mengatakan, secara pribadi dirinya hanyalah sebagai pengelola. Katanya, sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan, karena pada dasarnya pengguna anggaran itu adalah pimpinan sekolah yang merangkap sebagai bendahara adapun bendahara yang ada di sekolah tersebut sebagai  pembantu bendara.

Kepsek mengakui bahwa pihak Komite tidak terlalu dilibatkan, lantaran laporan itu secepatnya harus segera dilaporkan kepada pihak pemerintah, namun hal ini diketahui bahkan ditandatangani oleh pihak komite.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi mengatakan, dahulu dirinya pernah menerima surat laporan ketidakpuasan dari pihak komite, namun dirinya kurang mengetahui seperti apa rincinya. bahkan dirinya sudah memanggil kepala sekolah terkait laporan ini, dirinya merasa bahwa masalah ini sudah selesai dan tidak ada masalah.

Kata Wawan, piahk sekolah harus melibatkan komite dalam perencanaan anggaran BOS namun terkait penggunaan anggaran itu tidak perlu. Kendati demikian pihak sekolah harus menginformasikan hal tersebut kepada pihak komite.

“Jika pada perencanaan tidak melibatkan pihak komite maka kami akan segera memberikan teguran kepada pihak sekolah tersebut,” tegasnya. (Ali/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini