KAB. SERANG – Polemik penambahan anggaran sebesar Rp73 miliar di Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang pada APBD 2026, dipastikan selesai.
Diketahui, adanya penambahan anggaran dari semula Rp93 miliar menjadi Rp166 miliar lebih di DPUPR Kabupaten Serang sempat menuai sorotan. Hal itu lantaran, tambahan alokasi dana itu tanpa dikonsultasikan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas mengaku, persoalan penambahan anggaran sudah selesai. Ia juga mengaku, telah memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan.
Dikatakan Anas, dari hasil pertemuan dengan DPUPR Kabupaten Serang, tambahan anggaran akan digunakan untuk penanganan banjir.
“Ya buat beli eskavator mini. Buat (penanganan) banjir,” kata Anas, Selasa (27/1/2026).
Dijelaskan Anas, beberapa program yang masuk dalam postur tanbahan anggaran ada yang distop dan dialihkan.
“Soal pembelian lahan Bojong Menteng yang Rp14 miliar itu, ditaruh di perubahan, di-cancel. Ditaruh di perubahan. Yang Rp10 miliar untuk nanti untuk cut and fill gedung DPRD dan Bupati. Sisanya Rp4 miliar untuk beli alat-alat penanganan banjir, seperti pompa sedot air, escavator amfibi,” jelasnya.
Terkait pembangunan sarana dan prasarana pondok pesantren, Anas mengaku, Komisi IV meminta DPUPR untuk memberikan rinciannya.
“Itu masih belum. Kita minta data-data rinciannya,” ucapnya.
Menurut Anas, untuk sisa tambahan anggaran, akan dialihkan untuk program perawatan infrastruktur pasca banjir.
“Sisanya pemeliharaan, rutinitas jalan. Kemaren kan (alokasinya) kecil. Ya sudah kita setujui untuk ini perbaikan jalan-jalan yang rusak,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum membenarkan ada penambahan anggaran di beberapan OPD di lingkup Pemkab Serang. Dirinya juga menepis anggapan, tambahan itu merupakan anggaran siluman.
“Terlalu ekstrem kalau (disebut anggaran) siluman. Sebut saja ada program pembangunan yang tidak dikonfirmasikan ke DPRD. Itu hasil evaluasi, ada catatan-catatan di BPKAD provinsi yang sudah jadi kewenangan eksekutif,” kata Ulum.
“Cuma memang selayaknya proses finalisasi APBD itu disetujui bersama antara TAPD dengan Banggar. Semestinya, ketika adanya perubahan hasil evaluasinya harus diketahui. Kita mengetahui setelah ketika DPA diserahkan ke OPD yah. Ada satu dua OPD lain, informasinya namun secara detail kita lagi kroscek,” sambungnya.
Ulum juga memastikan, tambahan anggaran tidak terlalu fantastis. Ia juga menjelaskan, hal itu terjadi karena ada proyeksi pendapatan yang melebihi target.
“Contohnya begini di DBH (Dana Bagi Hasil-red) Kabupaten Serang saat pembahasan APBD itu kalau tidak salah diproyeksikan di angka Rp180 miliar misalnya. Tapi ternyata di provinsi itu DBH Rp220 miliar. Kan ada selisih tuh surplus dari sisa anggaran, nah itu menjadi salah satu opsi kemudian dibelanjakan. Namun seyogyanya itu dikonfirmasi ke badan anggaran,” pungkasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
