Beranda Pemerintahan Komisi IV Dorong Pemkab Serang Bangun Kantor Baru Tahun Depan

Komisi IV Dorong Pemkab Serang Bangun Kantor Baru Tahun Depan

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengkritik rencana penempatan dua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam satu gedung di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas. Menurutnya, skema tersebut tidak efektif dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Anas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengkaji ulang kebijakan tersebut sebelum seluruh OPD pindah dari Kota Serang ke Puspemkab.

“Menurut saya ini sangat tidak efektif. Tolong dikaji lagi. Kita memang sudah berkomitmen pindah ke Puspemkab, tetapi kondisi bangunannya belum memadai,” kata Anas, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah merencanakan sekitar enam OPD menempati tiga gedung, sehingga satu gedung harus digunakan oleh dua dinas.

Kondisi itu, menurut Anas, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kerja birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Satu gedung diisi dua OPD. Kami mempertanyakan efektivitasnya. Jangan sampai kondisi ini justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Anas juga mengaku belum memperoleh kepastian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengenai apakah penggunaan satu gedung untuk dua OPD hanya bersifat sementara atau akan berlangsung permanen.

“Sampai sekarang Dinas PU belum memberikan jawaban yang final. Apakah ini sementara atau selamanya, belum ada kepastian,” katanya.

Melihat keterbatasan fasilitas tersebut, Anas yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Serang mengusulkan agar Pemkab mengalokasikan anggaran pembangunan gedung OPD baru pada APBD 2027.

Menurutnya, pembangunan gedung pemerintahan harus menjadi prioritas karena menyangkut kualitas pelayanan publik.

“Saya mengusulkan agar pada 2027 pemerintah mulai menganggarkan pembangunan gedung OPD. Mudah-mudahan bupati juga mendorong langkah ini karena tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Anas menolak jika alasan efisiensi dijadikan dasar untuk menunda pembangunan gedung pemerintahan. Ia menilai, pemerintah tetap bisa menentukan skala prioritas dalam penganggaran.

Baca Juga :  Setahun Kepemimpinan Zakiyah-Najib, Serapan Anggaran hingga Layanan RSDP Disorot

“Jangan terus memakai alasan efisiensi. Ini soal skala prioritas. Kalau kita bisa membangun infrastruktur lain, kenapa tidak bisa membangun gedung pemerintahan yang memang dibutuhkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi sejumlah gedung pemerintahan, termasuk Gedung DPRD Kabupaten Serang, yang menurutnya sudah lama tidak mengalami pembenahan.

“Silakan lihat kondisi gedung DPRD hari ini. Bertahun-tahun kondisinya seperti itu. Karena itu saya berharap pembangunan gedung di Puspemkab mulai masuk perencanaan pada 2027,” katanya.

Anas menambahkan, Komisi IV DPRD memang belum menyampaikan usulan tersebut secara resmi kepada pemerintah daerah karena pembahasan APBD 2027 belum dimulai.

Namun, ia meminta DPUPR segera memasukkan rencana pembangunan gedung OPD ke dalam program kerja tahun anggaran 2027.

“Kami meminta DPUPR segera mencantumkan dan mencanangkan pembangunan gedung OPD dalam perencanaan 2027,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah