Beranda Pemerintahan Komisi III DPRD Banten Pertanyakan Rencana Aksi Bapenda dan PUPR Pajak Air...

Komisi III DPRD Banten Pertanyakan Rencana Aksi Bapenda dan PUPR Pajak Air Permukaan

Ade Hidayat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten. (Iyus/bantennews)

SERANG – Komisi III DPRD Banten mempertanyakan rencana aksi (renaksi) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten terkait pengambilan pajak air permukaan (AP) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten Tahun Anggaran 2019.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Ade Hidayat mengaku, sebelum Idul Fitri kemarin pihaknya telah memanggil dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan temuan BPK. Namun, hanya Bapenda yang hadir sedangkan DPUPR tidak.

“Dari pertemuan kemarin pihak Bapenda mengaku ke kita jika sudah melakukan rapat bersama DPUPR dan Inspektorat. Tapi saat kita tanyakan hasilnya apa nggak diungkap. Katanya udah rapat, hasilnya mana? Apa saja itu nggak muncul-muncul,” kata Ade, Kamis (28/5/2020).

Ade mengungkapkan, dari 168 perusahaan yang terdata menggunakan AP, 92 perusahaan Surat Izin Pengambilan Air Permukaan (SIPAP) telah habis.

“Yang belum tersentuh ini kan banyak. Ini seperti proses pembiaran, ada 92 perusahaan yang pake air tapi negara, daerah nggak menerima hasilnya. Dan jelas ini kerugian negara yang harus dibereskan,” tegas politisi Gerindra itu.

Dirinya juga meminta Bapenda dan DPUPR dapat mencontoh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten yang langsung merespon temuan BPK dengan membuat formula renaksi.

“Bapenda dan PUPR ini nggak muncul. Katanya udah rapat, begitu ditanya renaksi, nggak tahu,” kata Ade.

Ade juga meminta Bapenda untuk dapat bersikap tegas kepada DPUPR terkait pajak AP. Hal itu lantaran pengurusan izin SIPAP merupakan ranah DPUPR.

“Ini kan masalah kebocoran. Makanya kalau memang teknisnya PUPR nggak bisa bereskan, maka Bapenda harus berani laporkan PUPR sebagai yang terlapor. Dipidanakan, karena menjadi penyebab kerugian negara jika PUPR diam saja,” tegas Ade.

Lebih lanjut, Ade mengaku, Komisi III mendorong Pemprov Banten untuk membuat regulasi yang mengatur secara rinci penggunaan AP.

“Kalau dirasa Perda masih multi tafsir, perkuat regulasinya bisa lewat Kepgub atau apapun itu. Jadi regulasi itu harus sentuh persoalannya,” pungkasnya. (Tra/MIR/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ