Beranda Pemerintahan Komisi II DPRD Kabupaten Serang Desak Dindik Tuntaskan Temuan Dana BOS

Komisi II DPRD Kabupaten Serang Desak Dindik Tuntaskan Temuan Dana BOS

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Basit (kiri) memberikan keterangan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) segera menuntaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SD dan SMP negeri. Ia menegaskan, setiap selisih anggaran harus segera dikembalikan sesuai ketentuan.

Basit mengatakan, DPRD tidak ingin temuan BPK berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Menurutnya, Dindikbud wajib melaporkan perkembangan penyelesaian temuan tersebut kepada Komisi II DPRD.

“Waktu rapat itu kami minta agar segera diselesaikan proses pengembaliannya kalau memang ada selisih. Nanti laporannya juga harus disampaikan ke dewan,” kata Basit, Senin (13/8/2026).

Komisi II, lanjut Basit, akan segera memanggil Dindikbud dalam agenda evaluasi yang dijadwalkan pekan depan.

Evaluasi itu akan membahas kinerja Dindikbud sepanjang 2026 sekaligus menelusuri tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.

Menurutnya, rapat tersebut menjadi momentum untuk mengukur capaian program, serapan anggaran, serta memastikan seluruh rekomendasi DPRD, termasuk penyelesaian temuan BPK, benar-benar dijalankan.

“Komisi II dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi. Pertama evaluasi kinerja 2026, sejauh mana serapan anggaran dan capaian program. Kedua, evaluasi LKPJ 2025, termasuk sejauh mana tindak lanjut rekomendasi DPRD terkait penyelesaian temuan-temuan yang ada,” ujarnya.

Basit juga menyoroti sejumlah sekolah yang masuk dalam temuan BPK, di antaranya SMPN 1 Kopo, SMPN 1 Pamarayan, SMPN 1 Bojonegara, dan SDN Sukanegara 2. Temuan tersebut berkaitan dengan adanya selisih pada belanja pemeliharaan.

Ia menegaskan, sekolah maupun Dindikbud harus segera menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara apabila memang terbukti terjadi selisih.

“Itu harus segera diselesaikan. Kalau memang harus ada proses pengembalian, ya kembalikan ke kas negara. Kalau belum selesai, tentu harus ada tindak lanjutnya,” tegasnya.

Baca Juga :  KOMPAK Dorong Bupati Evaluasi Kinerja Inspektorat Lebak

Basit mengungkapkan Komisi II menargetkan rapat evaluasi bersama Dindikbud berlangsung pada Selasa pekan ini. Dalam rapat itu, DPRD akan meminta penjelasan lengkap mengenai progres penyelesaian seluruh temuan BPK.

“Rencananya hari Selasa. Nanti kami lihat sejauh mana penyelesaiannya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, BPK Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Serang. Temuan tersebut mencakup pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga pekerjaan pemeliharaan sekolah yang ternyata tidak pernah dikerjakan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun 2025, BPK mengungkap pengelolaan Dana BOS di sejumlah sekolah belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pemkab Serang mengalokasikan Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp191,22 miliar dengan realisasi mencapai 99,98 persen. Namun, hasil uji petik terhadap 15 SD Negeri dan tujuh SMP Negeri menemukan berbagai penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

BPK mencatat pertanggungjawaban Dana BOS pada tiga SMP Negeri tidak sesuai kondisi riil dengan nilai selisih mencapai Rp39.105.320.

Di SMP Negeri 1 Kopo, sekolah mencatat belanja fotokopi sesuai nilai dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan biaya yang benar-benar dikeluarkan lebih rendah.

“Kepala sekolah, bendahara, dan operator sekolah mengakui selisih dana hasil kegiatan fotokopi digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang belum tercantum dalam ARKAS,” tulis BPK sepetti dikutip BantenNews.co.id, Jumat (10/7/2026).

Temuan serupa muncul di SMP Negeri 1 Pamarayan. BPK menemukan nilai pertanggungjawaban kegiatan pemeliharaan pagar dan pembangunan pintu gerbang lebih besar dibanding biaya riil yang dibayarkan kepada penyedia.

“Pihak sekolah mengakui masih lemah dalam mengelola Dana BOS,” terang BPK dalam LHP.

Baca Juga :  Anak yang Memiliki KIA Dapat Promo ke Tempat Wisata

Di SMP Negeri 1 Bojonegara, BPK kembali menemukan selisih pertanggungjawaban pada kegiatan pemeliharaan dan belanja fotokopi. Bendahara dan operator sekolah mengakui masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan anggaran.

BPK juga menemukan pekerjaan pemeliharaan yang hanya tercatat dalam dokumen administrasi.

Di SD Negeri Sukanegara 2, sekolah mempertanggungjawabkan biaya perbaikan plafon sebesar Rp5.785.000. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Secara keseluruhan, BPK menghitung kelebihan pembayaran Belanja Dana BOS mencapai Rp44.890.320,” tulis BPK.

Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menindaklanjuti seluruh catatan administrasi yang disampaikan BPK.

“Terkait temuan administrasi ini sudah ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Lanjut Pemkab Serang dengan PIC dari Inspektorat. Di antaranya telah diberikan teguran pimpinan kepada kepala OPD untuk melakukan perbaikan administrasi. Adapun selisih pembayaran sudah ditindaklanjuti melalui pengembalian oleh pihak PPTK,” kata Najib.

Najib menjelaskan, Pemkab Serang juga telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan seluruh pelaksana di lapangan agar persoalan serupa tidak terulang.

Ia menegaskan, pelaksanaan realisasi anggaran BOS harus mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Selain itu, monitoring dan evaluasi manajemen Dana BOS di Dinas Pendidikan harus dioptimalkan sesuai indikator kinerja.

“Pelaksana di lapangan juga harus benar-benar personel yang sudah mendapatkan bimbingan teknis dari OPD terkait, sehingga pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah