KAB. SERANG — Komisi II DPRD Kabupaten Serang mendorong pemerintah daerah segera memperkuat regulasi untuk mencegah penyebaran LGBT di tengah masyarakat. DPRD menilai aturan khusus perlu memperjelas langkah pemerintah sekaligus mencegah masyarakat mengambil tindakan sendiri.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdil Basit mengatakan, sikap tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah yang ingin mempertahankan nilai sosial dan norma masyarakat Kabupaten Serang.
“ Kabupaten Serang itu sesuai dengan visi misi kita, kita menolak keberadaan LGBT. Kaitan dengan aturan, pemerintah untuk melakukan proses pencegahan penyebaran LGBT tentunya harus ada regulasi di dalamnya,” kata Basit, Rabu (19/8/2026).
Menurut Basit, pemerintah dapat memperkuat aturan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda). Ia menilai, aturan mengenai penyakit masyarakat (Pekat) yang sudah berlaku dapat menjadi pijakan awal.
“Sebetulnya secara implisit itu sudah ada di perda penyakit masyarakat. Norma-norma asusila, pelanggaran norma, ini kan bagian dari pelanggaran norma-norma asusila. Tinggal diperkuat saja,” ujarnya.
Politisi Golkar itu jyfa mendorong Bupati Serang menerbitkan aturan khusus yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan terkait LGBT dengan mengacu pada ketentuan yang sudah ada.
“Kalau lebih rincinya, mungkin ada baiknya mengacu dari perda Pekat itu, Ibu Bupati mengeluarkan juga peraturan bupati khusus terkait penyebaran atau LGBT,” ujarnya.
Selain memperkuat regulasi, DPRD meminta pemerintah mengedepankan penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah perlu menggandeng tokoh masyarakat serta berbagai elemen masyarakat agar upaya pencegahan tidak berhenti pada aturan tertulis.
“Harus ada penegakan hukum, kemudian dilakukan juga sosialisasi bersama-sama tokoh masyarakat, elemen masyarakat secara keseluruhan,” katanya.
Basit juga menyinggung potensi aksi main hakim sendiri terhadap kelompok LGBT jika pemerintah tidak memiliki mekanisme penanganan yang jelas.
Menurutnya, regulasi dan penegakan hukum yang tegas dapat mencegah masyarakat mengambil tindakan di luar jalur hukum.
“Kalau ada aturan yang mengikat terkait dengan penegakan sanksi hukumnya, insya Allah masyarakat juga tidak akan melakukan tindakan main hakim sendiri. Berangkatnya dari situ, penegakan sanksi hukum,” ujarnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
