Beranda Peristiwa Komisi I Soroti Tambang Diduga Ilegal di Kota Serang

Komisi I Soroti Tambang Diduga Ilegal di Kota Serang

Lokasi tambang galian C di Cimoyan, Kota Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG– Komisi I DPRD Kota Serang menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas tambang, termasuk galian C, di wilayah Kota Serang. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, kala menyambangi pertambangan yang kembali muncul seperti di kawasan Cimoyan, Kecamatan Taktakan.

“Komisi I jelas dan tegas, sesuai amanah Wali Kota. Kegiatan usaha apa pun yang melanggar aturan jangan ada di Kota Serang,” kata Edi dalam penuturannya, dikutip BantenNews.co.id,Senin, (10/11/2025).

Menurutnya, pemerintah kota bersikap terbuka terhadap investasi, namun begitulah, setia perusahaan yang ingin menanamkan modalnya di wilayah kota Serang wajib memenuhi seluruh aspek perizinan.

“Baik izin lingkungan maupun izin dari Pemkot Serang. Semua harus ditempuh, jangan melanggar tata ruang,” ujarnya.

Edi menambahkan, DPRD kota Serang akan juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Penyelamatan Aset Daerah untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan lahan negara di Kota Serang.

“Karena memang di Kota Serang ini banyak mafia tanah. Kita ini banyak kehilangan aset juga pemerintahan Kota Serang. Padahal warga hanya dapat hak garap, tidak pernah ada jual-beli,” tuturnya.

Dalam musyawarah terakhir, lanjut Edi, hal itu sudah dipastikan. Karena itu, ia meminta seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sementara.

“Mulai hari ini, hentikan dulu kegiatan beko dan alat berat lainnya sampai status izin dan hak lahannya jelas,” tegasnya.

Politikus itu juga mengingatkan agar tak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

“Jangan mengatasnamakan institusi demi keuntungan sendiri. Negara ini berdiri di atas hukum. Seperti kata Pak Prabowo, hukum adalah panglima tertinggi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia pun berpesan agar masyarakat tak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu dengan mengiming-imingi pendapatan uang semata.

Baca Juga :  Terpeleset, Warga Cilegon Hilang Tenggelam di Sungai Water Intake PT Chandra Asri Petrochemical

“Nyawa kita lebih berharga daripada sekadar uang. Jangan mau diadu domba,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Cimoyan memprotes aktivitas tambang yang disebut telah beroperasi lebih dari lima tahun di wilayahnya

Warga juga mengaku tidak pernah menjual lahan di area tersebut, melainkan hanya menggarapnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Warga mengungkap bahwa persoalan ini sudah berulang kali dibahas dalam musyawarah desa, namun belum ada penyelesaian.

Sementara itu, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kota Serang, Ismetullah, menegaskan seluruh bentuk pertambangan dilarang di wilayah Kota Serang.

“Kota Serang tidak boleh ada kegiatan tambang apa pun. Jika ada, apalagi galian C, itu pelanggaran undang-undang tata ruang,” ujar Ismetullah.

Dengan begitu ia memastikan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal.

“Kami akan lakukan penyegelan. Bila sudah diperingatkan tapi tetap beroperasi, tentu akan ada tindakan hukum. Dalam undang-undang tata ruang, pelanggaran seperti ini bisa dipidana,” tukasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Ahmad Fauzi