Beranda Pemerintahan Komisi I Berang Ribuan Reklame Ilegal Bertebaran di Kabupaten Tangerang

Komisi I Berang Ribuan Reklame Ilegal Bertebaran di Kabupaten Tangerang

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto.(Istimewa)

KAB. TANGERANG – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang berang dengan keberadaan 9.106 reklame ilegal yang bertebaran di daerahnya. Dengan tegas Komisi I menyatakan pemilik reklame harus mentaati ketentuan dan perlu ditertibkan bagi reklame nakal.

“Saya Ketua Komisi I Bimo sangat menyayangkan kalau ini terjadi,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto, Kamis (31/7/2025).

Pria yang akrab disapa Bimo ini menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya segera meminta klarifikasi dinas terkait.

Ia tak menampik, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ribuan reklame tak berizin saat ia baru menjadi sebagai anggota legislatif.

“Jadi saya perlu tahu juga, ini tidak cukup hanya terdaftar dan semua potensinya dijalankan. Bayar mah bayar, tapi izinnya nggak rapih,” tegas Bimo.

Selain tak menempuh perizinan, Bimo juga mencium adanya 80 pemilik reklame nakal lantaran tak taat membayar pajak. Selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, pihaknya mendorong dinas terkait membenahi masalah ini.

“Kita harus mendengar kedua belah pihak setelah masalah ini menjadi temuan BPK, BPK juga ada alasannya (ini menjadi temuan). Tapi dari dinas juga kami harus dengar dulu seperti apa,” ujar Bimo.

Menanggapi ribuan reklame tak berizin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menyatakan hari ini bakal menggelar rakor untuk membahas masalah terkait.

“Hari ini kita bahas bersama dalam rakor dengan dinas-dinas terkait, untuk membuat formula terkait reklame di Kabupaten Tangerang,” kata Hendar.

Diberitakan sebelumnya, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2024 mengenai keberadaan reklame di kabupaten ini cukup mencengangkan.

BPK menemukan fakta dari total 9.925 sebanyak 9.106 reklame diduga ilegal dan nekad beroperasi tanpa izin resmi. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan bobroknya pengawasan.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Perda Pemindahtanganan Barang Daerah

Dari total reklame itu sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP).

“Sebanyak 9.106 reklame belum memiliki izin penyelenggaraan reklame,” tulis LHP BPK terhadap LKPD Kabupaten Tangerang tahun 2024 dikutip BantenNews.co.id, Rabu (30/7/2025).

Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd