Oleh : Fauzi Sanusi
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Sudah hampir satu bulan sejak hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri diumumkan. Enam nama sudah masuk tahap wawancara akhir dengan Wali Kota Cilegon. Tetapi sampai di ujung bulan Juni, keputusan belum juga keluar.
Dalam politik lokal, penundaan seperti ini jarang dibaca sebagai urusan kalender. Apalagi untuk jabatan komisaris BUMD strategis seperti PT PCM. Begitu keputusan tidak segera diumumkan, ruang kosong informasi langsung diisi tafsir publik. Di warung kopi, obrolannya sudah berkembang ke mana-mana: ada tekanan politik, ada tekanan publik, ada tarik-menarik kepentingan, bahkan ada yang menyebut campur tangan lingkar keluarga. Benar atau tidak, isu seperti itu muncul karena prosesnya tidak cukup terang.
Dari sudut Wali Kota, keterlambatan ini mungkin bukan sekadar lambat mengambil keputusan. Ia tampaknya sedang berada di persimpangan yang tidak mudah. Di satu sisi, ada hasil UKK. Di sisi lain, ada peta politik. Lalu di sisi berikutnya, ada sorotan publik yang mulai membaca proses ini dengan kacamata curiga.
Jika Wali Kota memilih peringkat satu dan dua, ia bisa berlindung di balik dalih administratif: “itu hasil UKK.” Alasan itu sah. Tetapi tidak otomatis menutup pertanyaan publik. Sebab dua nama teratas memiliki hubungan politik yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Satu merupakan mantan ketua partai pengusung yang telah mengundurkan diri sebelum mendaftar. Satu lagi dikenal sebagai ketua tim pemenangan kepala daerah. Secara formal mungkin tidak ada larangan. Tetapi secara etik, jabatan bernama “komisaris independen” tentu membutuhkan jarak yang cukup dari kekuasaan politik.
Di sinilah masalahnya. UKK seharusnya menjadi alat untuk memisahkan kompetensi dari kedekatan politik. Tetapi ketika hasilnya terlalu rapi beririsan dengan peta kekuasaan, publik wajar bertanya: ini seleksi profesional atau sekadar legitimasi yang diberi tabel nilai?
Wali Kota mungkin menyadari beban itu. Kalau ia memilih dua nama teratas, ia aman di atas kertas, tetapi rawan di mata publik. Kalau ia tidak memilih mereka, ia mungkin harus berhadapan dengan ekspektasi jaringan politik yang merasa memiliki kontribusi dalam kemenangan. Kalau ia memilih kandidat yang lebih relevan secara sektoral, misalnya figur dengan pengalaman kuat di bidang kemaritiman, ia harus siap menjelaskan mengapa tidak mengikuti urutan nilai UKK secara mekanis.
Maka yang terlihat hari ini bukan hanya penundaan keputusan, melainkan kegamangan kepemimpinan. Ini manusiawi, tetapi tetap harus dikritisi. Kepala daerah memang tidak hidup di ruang hampa. Ada partai, relawan, keluarga, birokrasi, pengusaha, publik, dan bisikan-bisikan yang datang dari banyak pintu. Namun pemimpin tidak dipilih untuk menjadi pendengar semua bisikan. Ia dipilih untuk mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
PT PCM bukan BUMD kecil yang cukup diurus dengan logika seremonial. Perusahaan ini membawa agenda Pelabuhan Warnasari, aset strategis, potensi investasi, bisnis logistik, risiko kontrak, dan harapan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Komisaris independennya bukan pajangan rapat. Ia harus mampu mengawasi direksi, membaca laporan keuangan, menilai kelayakan investasi, memahami risiko bisnis, serta menjaga agar perusahaan tidak menjadi tempat parkir kepentingan politik.
Karena itu, keputusan Wali Kota tidak boleh hanya bertumpu pada tabel nilai. Tabel penting, tetapi bukan kitab suci. Hasil UKK perlu dibaca bersama rekam jejak, independensi, kompetensi sektoral, dan kebutuhan strategis PT PCM. Jika ada kandidat yang kuat secara pengalaman kemaritiman, itu harus menjadi pertimbangan serius. Pelabuhan tidak cukup diawasi oleh orang yang paham jalan masuk ke ruang kekuasaan. Pelabuhan membutuhkan orang yang paham kapal, arus barang, investasi, risiko, dan cara membuat aset daerah menghasilkan nilai ekonomi.
Pertanyaan lain juga penting: apakah Wali Kota berdiskusi serius dengan Wakil Wali Kota? Untuk keputusan sepenting ini, kepala daerah semestinya tidak hanya mendengar Pansel, partai, keluarga, atau lingkar dekat. Wakil Wali Kota adalah mitra pemerintahan, bukan aksesori politik setelah pilkada selesai. Keputusan strategis BUMD seharusnya diuji dalam ruang kepemimpinan yang sehat, bukan dalam ruang tunggu politik yang terlalu ramai oleh kepentingan, tetapi sepi dari pertimbangan kelembagaan.
Jika keputusan terus ditunda tanpa penjelasan, publik akan makin sulit diyakinkan. Penundaan bisa saja dimaksudkan sebagai kehati-hatian. Tetapi kehati-hatian yang terlalu lama dapat berubah menjadi kesan keraguan. Dan dalam politik lokal, keraguan pemimpin adalah bahan bakar terbaik bagi spekulasi.
Wali Kota masih punya kesempatan memperbaiki keadaan. Caranya sederhana: umumkan keputusan dengan argumentasi yang jelas. Jelaskan mengapa dua orang itu dipilih. Jelaskan relevansi pengalaman dan keahliannya dengan PT PCM. Jelaskan bagaimana independensinya dijaga. Jelaskan pula bahwa keputusan ini bukan balas jasa politik, melainkan pilihan terbaik untuk masa depan BUMD.
Sebab jabatan komisaris independen PT PCM bukan hadiah, bukan tempat parkir, dan bukan ruang kompromi pasca-pilkada. Ia adalah instrumen pengawasan perusahaan daerah. Jika salah memilih, yang rugi bukan hanya pemerintah. Yang rugi adalah publik Cilegon, karena BUMD strategis kembali dikelola dengan logika yang terlalu pendek: asal aman secara politik, meski belum tentu sehat secara korporasi.
Pada akhirnya, Wali Kota harus memilih. Menunda terus bukan pilihan. Mengikuti tekanan juga bukan kepemimpinan. Keputusan ini akan menjadi sinyal penting: PT PCM hendak dibawa menjadi perusahaan pelabuhan yang profesional, atau tetap menjadi dermaga kecil tempat berbagai kepentingan politik bersandar dengan nyaman. Sebab dalam politik lokal, kapal sering kali tidak karam karena ombak besar, tetapi karena terlalu banyak penumpang gelap yang ikut menentukan arah.
