Beranda Hukum Komisaris PT JRG Didakwa Korupsi Rp2,3 Miliar Proyek Indihome

Komisaris PT JRG Didakwa Korupsi Rp2,3 Miliar Proyek Indihome

Terdakwa Melania usai mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mendakwa Komisaris PT Jelma Rangga Gading, Melania Bastian (30), atas dugaan korupsi senilai Rp2,36 miliar dalam proyek Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi jaringan Indihome di PT Telkom Akses Tangerang, anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Dalam dakwaannya, JPU Tommy Detasaria menjelaskan, Melania bekerja sama dengan dua pegawai PT Telkom Akses, Ari Bastian selaku Manager Provisioning & Migration, serta Rendra Setyo Argo Kusumo.

Ketiganya memanipulasi data pekerjaan fiktif agar seolah-olah telah menyelesaikan proyek pemasangan dan migrasi jaringan.

“Perbuatan mereka merugikan keuangan PT Telkom Akses sebesar Rp2,3 miliar,” kata Tommy saat membacakan dakwaan.

Ari Bastian, ayah angkat Melania, dan Rendra Setyo Argo Kusumo sudah lebih dulu menerima hukuman dari Pengadilan Tipikor Serang.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada keduanya dalam perkara korupsi proyek fiktif yang menimbulkan kerugian Rp7,4 miliar bagi PT Telkom. Pengadilan membacakan putusan itu pada 26 Maret 2025.

Tommy menjelaskan, Melania mulai melakukan manipulasi data pekerjaan sejak Januari 2021 hingga April 2022 di wilayah kerja Telkom Akses Tangerang. Dari hasil rekayasa tersebut, Melania, Ari, dan Rendra memperkaya diri sendiri.

Menurut Tommy, PT Jelma Rangga Gading merupakan mitra Telkom Akses untuk layanan PSB dan migrasi jaringan. Namun, Melania sebagai komisaris justru mengatur manipulasi data tagihan proyek bersama dua pegawai Telkom Akses itu.

“Melania tidak memeriksa seluruh dokumen penagihan dan pekerjaan yang Rendra ajukan ke PT Telkom Akses,” ujar Tommy.

Admin mitra seharusnya menyerahkan dokumen langsung kepada bagian provisioning, tetapi Ari Bastian memerintahkan agar dokumen itu dikumpulkan melalui perantara.

Mereka menyusun dokumen seperti berita acara serah terima pekerjaan, rekonsiliasi, dan invoice pembayaran secara fiktif.

Baca Juga :  Kapolda Banten Minta Pendukung Capres Bersabar Tunggu Hasil KPU

“Melania bersama Ari dan Rendra memalsukan data pekerjaan PSB dan migrasi melalui PT Jelma Rangga Gading. Pekerjaan itu tidak pernah dikerjakan di lapangan,” kata Tommy.

Mereka kemudian menyalurkan dana hasil proyek fiktif ke rekening atas nama Katherine, yang Melania kuasai. Rekening itu menampung uang hasil manipulasi dari PT Jelma Rangga Gading dan mitra lain.

“Setelah menerima pembayaran proyek PSB dan migrasi dari PT Telkom Akses, PT Jelma Rangga Gading mentransfer sebagian uang ke rekening Katherine sesuai kesepakatan antara Melania dan Rendra,” jelas Tommy.

Melania, Ari, Rendra, dan Sanny Nugraha menggunakan dana Rp2,36 miliar tersebut untuk kepentingan pribadi. Melania menjabat sebagai komisaris PT Jelma Rangga Gading sejak 20 Januari 2018, sedangkan perusahaan itu menjadi mitra Telkom Akses pada 2019.

Dalam kegiatan operasional, Melania mengendalikan seluruh aktivitas perusahaan. Direktur resminya, FX Willy Jonathan, hanya berperan secara formal dan tidak mengetahui detail kegiatan perusahaan.

Setelah mendengarkan dakwaan, Melania melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd