SERANG – Kodam III/Siliwangi memastikan akan menindak tegas anggota TNI yang terlibat atau membekingi kelompok mata elang (matel) dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten di Kota Serang.
Pernyataan itu disampaikan setelah muncul dugaan keterlibatan seorang anggota TNI dalam insiden yang melibatkan kelompok debt collector tersebut.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah menegaskan, TNI tidak memberi ruang bagi prajurit yang terlibat aktivitas ilegal, termasuk menjadi pelindung kelompok debt collector.
“Apabila anggota itu terlibat dalam kegiatan ilegal seperti itu, tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Mahmuddin, Kamis (4/6/2026).
Mahmuddin mengungkapkan, informasi awal yang diterima Kodam mengarah kepada seorang anggota TNI berpangkat kopral. Saat ini, Denpom III/4 Serang tengah memeriksa anggota tersebut untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus itu.
Menurutnya, penyidik militer masih mengumpulkan fakta dan keterangan sehingga status hukum anggota tersebut belum dapat ditentukan.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, anggota TNI itu diduga datang ke lokasi setelah menerima panggilan dari rekannya yang bekerja sebagai mata elang atau debt collector.
Saat keributan pecah, anggota tersebut awalnya berupaya melerai. Namun, ketika situasi memanas, ia diduga ikut melakukan pemukulan.
“Informasi awalnya seperti itu. Kami masih melakukan penyidikan untuk mengetahui peran sebenarnya,” ujar Mahmuddin.
Meski kasus ini menyeret nama anggota TNI, Mahmuddin menegaskan hubungan TNI dan Polri di Banten tetap solid. Menurutnya, kedua institusi memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus pembacokan anggota Brimob tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penyidik kembali menangkap dua tersangka baru sehingga total pelaku yang telah diamankan menjadi empat orang.
“Total pelaku yang telah ditangkap berjumlah empat orang. Enam orang lainnya masih dalam proses pengejaran,” kata Dian.
Polisi menduga para pelaku menjalankan peran berbeda-beda, mulai dari melempar batu, melakukan pengancaman, memeras korban, hingga berupaya merampas kendaraan milik anggota Brimob.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita dua telepon seluler, dua unit Toyota Fortuner, dan surat tugas yang digunakan kelompok debt collector.
Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan hasil penarikan. Kelompok debt collector diduga menggunakan dua unit Toyota Fortuner yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan untuk operasional sehari-hari dengan pelat nomor palsu.
Kasus ini bermula pada Selasa (2/6/2026) malam di Jalan Raya Serang–Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Keributan pecah saat kelompok debt collector berupaya menarik kendaraan milik salah satu anggota Brimob. Cekcok kemudian berubah menjadi aksi pengeroyokan dan pembacokan.
Akibat serangan tersebut, Bripda Fajar Dwi mengalami luka bacok di kepala dan tangan. Sementara Bripda Ahmad Yani mengalami pendarahan pada hidung dan kaki serta dislokasi bahu kiri.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
