Beranda Hukum Polda Banten Amankan Amplop Isi Uang Rp36 Juta Saat OTT di Kantor...

Polda Banten Amankan Amplop Isi Uang Rp36 Juta Saat OTT di Kantor BPN Kabupaten Lebak

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak (Foto Andi/BantenNews.co.id)
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak (Foto Andi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Babak baru kasus pungutan liar pengurusan sertifikat tanah, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak telah telah terungkap. Setelah menetapkan dua tersangka, Polda Banten telah mengungkap sejumlah barang bukti, diantaranya tiga amplop yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Lebak, Senin (15/11/2021).

Ditreskrimsus Polda Banten, KBP Dedi Prasetyo, mengatakan dalam amplop tersebut terdapat uang dengan total Rp.36 juta yang diamankan oleh peyidik.

“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” katanya.

Dua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.

Sementara Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya.

“Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” tutupnya. (Mg-And/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini