Beranda Hukum KMSB Kecam Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Difabel di Kota Serang

KMSB Kecam Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Difabel di Kota Serang

(Foto: jawapos)

SERANG – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mengecam pembebasan dua orang pemerkosa gadis difabel di Kota Serang. KMSB menyayangkan dua orang yang diduga memerkosa gadis difabel mental berusia 21 tahun di Kota Serang dibebaskan. Padahal kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Serang Kota.

Koordinator Presidium KMSB Uday Suhada mengatakan dilansir dari berbagai media massa, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Banten mengecam atas tindakan pembebasan pelaku tindak pidana perkosaan terhadap perempuan difabel mental tersebut. Pembebasan pelaku sebagai tindakan pembiaran dan impunitas terhadap pelaku. Sehingga membuka peluang pelaku mengulangi kekerasan seksual yang sama pada korban atau orang lain.

“Kerentanan kondisi korban dan keluarganya seharusnya menjadi pertimbangan untuk menyelesaiaikan proses hukum kasus tersebut. Praktek mediasi dalam kasus perkosaan yang dilakukan kepolisian, menyalahi prosedur asas keadilan di mata hukum dan mencederai pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,”ujarnya melalui siaran pers yang diterima BantenNews.co.id, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya saat ini pemulihan dan rasa aman korban menjadi hal yang penting untuk terus diupayakan. Dalam penanganan kasus ini seharusnya kepolisian berkoordinasi dengan lembaga pendamping dan/atau bantuan hukum untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan pendampingan dalam proses hukum.

Kepolisian juga seharusnya mendatangkan ahli, juru bahasa isyarat yang mendukung korban disabilitas mental dalam memberikan kesaksian dan mendukung hadirnya alat bukti tambahan. Bukan malah membebaskan tersangka dan memfasilitasi perdamian. “Pembebasan tersangka menjadi teror bagi korban dan keluarga korban, dan pembiaran penegakan hukum sehingga korban tetap terintimidasi dan tidak mendapat keadilan,” ucapnya.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Kota Serang Diduga Dilepaskan

Kemudian tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. Karena itu, pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik, tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara perkosaan tersebut tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban. Pencabutan laporan yang dilakukan oleh pelapor tidak dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perkosaan (TPP) Pasal 285 KUHP “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

“Maka KMS Banten menuntut kepada Polres Kota Serang untuk melanjutkan perkara dan menahan dua orang pelaku tersebut yang merupakan delik biasa sesuai pasal 285 KUHP, kemudian LPAI dan P2TP2A Kota Serang memberikan hak pemulihan dan rasa aman bagi korban dan keluarga korban akibat kasus pemerkosaan tersebut,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini