Beranda Pemerintahan Kisruh Proyek Gedung BPTPM, Edi Ariadi : Kayaknya SDM DPU-TR Harus Dirombak

Kisruh Proyek Gedung BPTPM, Edi Ariadi : Kayaknya SDM DPU-TR Harus Dirombak

Edi Ariadi - foto Gilang Fattah/BantenNews.co.id

CILEGON – Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengungkapkan dirinya sudah memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon, Nana Sulaksana dan Kepala Bidang Cipta Karya DPU-TR Cilegon, Tb Dendi Rudiatna untuk mengkonfrontir persoalan proyek pekerjaan pembangunan atas gedung kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM).

Perbedaan pendapat di antara pejabat eselon pada OPD teknis itu terkait proyek senilai Rp15 miliar tersebut belakangan menjadi perhatian Edi Ariadi hingga akhirnya memintai keterangan dari keduanya. “Itu kan cuma miskomunikasi antara Kabid dan Kepala Dinasnya itu. Saya sudah panggil dua-duanya, ya sudah selesaikanlah,” ujarnya ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Cilegon, Jumat (6/7/2018).

Diberitakan sebelumnya, pernyataan Nana Sulaksana yang menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan prosedur pada proses pelaksanaan kegiatan pekerjaan telah mengundang tanda tanya banyak pihak. Disebutkan Nana, pekerjaan pembangunan yang sudah dimulai pada 2 Juli lalu itu terindikasi ilegal lantaran belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK).

“Saya bilang, kalau sudah sesuai aturan, jalan ajah. Saya omongin, antara pimpinan sama bawahan itu jangan ada miskomunikasi, jangan ada dusta di antara kita,” katanya.

Disinggung terkait dengan kemungkinan adanya upaya kebijakan perombakkan struktur SDM di internal DPU-TR pasca dirinya ditetapkan sebagai Walikota Cilegon definitif kelak, Edi spontan menanggapi. “Kayaknya harus kayaknya, ya? (ada perombakkan SDM-red),” singkatnya menutup percakapan dengan awak media. (Man/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini