Beranda Pendidikan Kisruh Data Desil SPMB Banten, Dindikbud Sarankan Siswa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Kisruh Data Desil SPMB Banten, Dindikbud Sarankan Siswa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaludin. (Audindra/bantennews)

SERANG — Pesoalan data desil yabg mmebuat calon siswa tak lolos jalur afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi sorotan.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)  Provinsi Banten, Jamaluddin, meminta calon murid yang gagal lolos jalur afirmasi pada SPMB 2026 akibat persoalan data desil untuk memilih sekolah swasta yang masuk dalam program sekolah gratis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Jamaluddin menegaskan, persoalan data desil berada di luar kewenangan Dindikbud Banten karena sistem SPMB menggunakan data dari pemerintah pusat.

Dindikbud mengambil data melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang merujuk pada data Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Desil itu kita ambil dari Kominfo, dasarnya dari Kemensos atau Dinsos. Jadi kalau ada yang belum masuk, berarti belum terdata di Kemensos atau Dinsos,” kata Jamaluddin, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai, siswa yang tidak bisa mengakses jalur afirmasi akibat persoalan data tetap memiliki opsi untuk melanjutkan pendidikan melalui sekolah swasta gratis.

“Masuk ke swasta saja, sekolah gratis. Sekarang sudah tidak ada alasan anak tidak sekolah hanya karena tidak masuk SMA negeri,” ujarnya.

Pernyataan Jamaluddin muncul setelah anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, mengaku menerima banyak keluhan terkait kendala pendaftaran jalur afirmasi SPMB Banten 2026.

Menurut Yeremia, banyak orang tua siswa dari keluarga kurang mampu gagal mendaftar karena terkendala administrasi dan ketidaksesuaian data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Laporannya, orang tua masuk kategori desil 3 tapi tidak bisa mendaftar. Bisa jadi ada masalah saat input data di pra-SPMB,” kata Yeremia.

Ia juga menyoroti banyak kasus ketika data desil orang tua siswa tidak muncul sama sekali di sistem DTSEN. Padahal, juknis SPMB 2026 hanya mengizinkan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kategori desil 1 hingga 5.

Baca Juga :  DPRD Banten Minta Pelaku Usaha Wisata Tak Getok Harga

“Ada juga yang menghubungi saya, data desilnya tidak ada. Ini menunjukkan data DTSEN belum sepenuhnya akurat,” ujarnya.

Yeremia menilai persoalan ini berpotensi merugikan siswa dari keluarga tidak mampu. Sebab, siswa yang tidak memiliki data desil otomatis gagal memenuhi syarat administrasi meskipun kondisi ekonominya masuk kategori rentan.

“Anak-anak yang seharusnya berhak masuk jalur afirmasi justru kehilangan kesempatan hanya karena data tidak muncul,” tegasnya.

Ia pun mendesak Dindikbud Banten mengevaluasi mekanisme verifikasi penerima jalur afirmasi agar persoalan administrasi tidak menghilangkan hak siswa dari keluarga kurang mampu.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengaku belum menerima aduan resmi terkait persoalan jalur afirmasi.

“Ke Ombudsman belum ada aduan. Data desil ini memang terkunci di sistem pusat, jadi tidak mudah diubah,” kata Fadli.

Meski demikian, Ombudsman tetap memantau jalannya SPMB hingga seluruh tahapan selesai, termasuk potensi persoalan pada distribusi sisa kursi setelah proses penerimaan berakhir.

Fadli menilai pelaksanaan SPMB tahun ini relatif lebih kondusif dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia juga mengapresiasi respons cepat Dindikbud Banten dalam menangani keluhan masyarakat.

“Kami pantau sejauh ini SPMB berjalan tenang dan aman. Tapi tetap harus waspada, terutama soal penggunaan sisa kursi nanti,” pungkasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd