SERANG – Usia 17 tahun seharusnya menjadi masa keemasan bagi semua remaja di Indonesia, namun itu pengecualian bagi H. Bukan tanpa sebab, gadis remaja asal Serang, Provinsi Banten itu harus mengalami pengalaman traumatis yang memilukan.
Sejak masih di bawah umur, H menjadi korban pelecehan seksual yang berujung pada kehamilan dan melahirkan seorang anak.
Tragisnya, pelecehan ini dilakukan oleh empat pelaku. Sementara dua teman H diduga menjualnya kepada orang lain.
Kisah H itu dipublikasikan dalam sebuah episode khusus di program Curhat Bang yang tayang di channel YouTube Denny Sumargo pada 19 Mei 2025. Hingga saat ini, Rabu (21/5/2025), tayangan itu sudah mencapai 1,588.202 juta viewers.
Dalam episode khusus itu, H dan kedua orangtuanya berbagi kisah memilukan tersebut. Mereka mengungkap kronologi kejadian dan menyampaikan harapan besar agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Keluarga H menuntut agar semua pelaku segera diadili dan mendapatkan hukuman setimpal.
Menurut informasi yang disampaikan dalam video berdurasi 40 menitan tersebut, keluarga H telah melaporkan kasus ini ke Polres Serang dan Polda Banten.
Namun, hingga kini belum ada respon konkret dari pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku. Wartawan juga masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani langsung menyikapi tentang Kasus Persetubuhan dan atau Kekerasan Terhadap anak yang viral di Podcast Curhat Deni Sumargo.
“Sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023, yang dilaporkan oleh (HA) sebagai ayah korban, telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, tsk (MS) dimana perkara sudah inkrah dan divonis 12 tahun penjara,” kata Herlia.
Herlia membenarkan bahwa korban H pernah membuat laporan di Polda Banten sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023 terkait laporan tersebut penyidik telah menyelesaikan perkara dengan menetapkan satu tersangka yaitu (MS) yang mana tersangka sudah divonis 12 tahun penjara.
“Adapun terkait empat peristiwa lainnya yang diceritakan korban melalui Podcast Deni Sumargo pada tanggal 20 Mei bahwa Polisi Polda Banten tidak menanggapi adalah tidak benar. Karena sebelum podcast tersebut bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 penyidik PPA Polda Banten bersama-sama dengan UPTD PPA Provinsi Banten dan UPTD Kabupaten Tangerang serta Satgas PPA Kecamatan Gunung Kaler telah mendatangi kediaman korban dan memberikan masukan untuk membuat Laporan Polisi baru,” ucapnya.
“Mengingat empat peristiwa tersebut mempunyai tempat dan lokasi yang berbeda dengan LP yang sudah dilaporkan. Akan tetapi keluarga korban tidak melaksanakan saran tersebut malah memilih untuk memviralkan melalui Posdcast Deni Sumargo,” sambung Herlia.
Setelah Podcast tayang dan viral, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.
“Korban telah membuat 2 Laporan Polisi atas nama terlapor (FD) dan (IL) sudah laporan di Polda Banten, dan 2 Laporan Polisi dengan terlapor (SI) dan (PD) di Polresta Tangerang, dengan adanya LP yang dibuat oleh korban maka penyidik akan melakukan proses lidik dan sidik untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan sehingga mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd