Beranda Hukum Ketua LSM di Kabupaten Serang Palak Perusahaan Hingga Rp400 Juta

Ketua LSM di Kabupaten Serang Palak Perusahaan Hingga Rp400 Juta

Tersangka pemalakan pengusaha (baju oranye) digelandang amggota Polda Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG – Polda Banten menetapkan M (51) sebagai tersangka pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Ia merupakan Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang jahit.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan modus M memeras perusahan tersebut dengan cara mengancam melakukan demo dan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK.

“Kemudian juga memberitakan melalui dua media online (Indonesia Media Center dan Siber News),” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Pemerasan yang dilakukan tersangka bermula pada 2017 silam. Saat itu, M memimpin aksi unjuk rasa di PT WPLI dan melaporkannya ke Ditjen Gakkum KLHK.

Pasca itu, sempat ada pertemuan dengan perusahaan di Ditjen Gakkum KLHK sebanyak tiga kali.

Kata Dian, tersangka meminta agar dana CSR sebesar Rp25 juta dari perusahaan itu disalurkan melalui LSM yang dipimpinnya.

Tapi, PT WPLI malah menyalurkannya melalui kantor Desa Parakan. Sekitar bulan Juli 2020, LSM MPL kembali melaporkan perusahaan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dua bulan kemudian, terjadi lagi pertemuan dan pembuatan surat pernyataan bersama antara tersangka dengan Ipe Priyana selaku perwakilan perusahaan.

Dalam pertemuan itu, LSM MPL memaksa perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 juta per bulan. Perusahaan juga sudah sempat memberi uang sebesar Rp100 juta secara tunai kepada LSM MPL.

“Pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bersama tersebut, dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar tahun 2023,” ujar Dian.

Tidak cukup sampai di situ, tersangka disebut kembali memalak perusahaan pada November 2023 dengan meminta agar diberi dua mobil, tiga motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu handphone merek Iphone 14 Pro Max.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Tempat Judi di Kragilan, Tiga Orang Kabur

Permintaan itu katanya disertai dengan pengancaman. Total kerugian perusahaan akibat pemalakan tersebut mencapai Rp400 juta.

“Penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025,” terang Dian.

M disangkakan melanggar Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News