Beranda Pemerintahan Ketua KPK : Kepala Daerah di Banten Jangan Bersekongkol Korupsi

Ketua KPK : Kepala Daerah di Banten Jangan Bersekongkol Korupsi

Ketua KPK RI, Firli Bahuri

SERANG – Dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah Se-Banten.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan bahwa beberapa upaya dan strategi KPK pada tahun 2021 untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di antaranya dengan pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, serta pendekatan penindakan. Jangan pernah ada kepala daerah yang bersekongkol dengan para pihak untuk melakukan tindak korupsi.

“Pidana korupsi lebih membahayakan karena merampas hak rakyat dan hak asasi manusia, misalnya pelayanan kesehatan yang dikorupsi maka kualitas kesehatan tidak bisa berjalan, kualitas pendidikan tidak bisa kita berikan, fasilitas sosial, infrastruktur dan lain sebagainya tidak bisa optimal karena dikorupsi, indeks pembangunan manusia tidak bisa kita tingkatkan karena ada korupsi, program pengentasan kemiskinan tidak bisa kita selesaikan karena ada korupsi, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan,” kata Firli, Jumat (25/2/2022).

Ia juga menyampaikan, untuk membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan kebangsaan terutama terkait korupsi dibutuhkan peran penting Kepala Daerah seperti mewujudkan tujuan Negara.

“Tujuannya yakni menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha serta menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional,”ucapnya

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, anti korupsi merupakan komitmennya sejak awal dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten yang dimana anti korupsi sendiri merupakan bentuk loyalitas kepada Negara.

“Upaya Pemprov Banten dalam rangka pemberantasan korupsi di Provinsi Banten dan menjadi salah satu bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pendidikan Anti Korupsi adalah telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Banten nomor 40 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi dengan sasaran kepada tenaga pendidik pada MA/SMK/SKH, ASN, BUMD dan masyarakat, upaya lainnya adalah dilaksanakannya program pengendalian gratifikasi, saberpungli dan kerjasama APIP-APH serta kolaborasi dengan BPKP dalam hal pengawasan, peningkatan kualitas APIP dan maturitas SPIP,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, banyak hal yang telah pihaknya lakukan dalam pemberantasan korupsi baik melalui perbaikan sistem, pendidikan maupun pengenaan sanksi terhadap ASN yang melanggar peraturan perundang-undangan mulai hukuman ringan sampai dengan yang berat seperti pemberhentian dari ASN.

“Upaya-upaya ini akan terus dilakukan sampai terjadinya budaya anti korupsi di masyarakat maupun di Pemerintahan Daerah benar-benar telah terintegrasi dan menjadi budaya kerja dalam tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten, kami merasa berkepentingan dan membutuhkan kesadaran bersama untuk melawan korupsi,” Pungkasnya. (Tra/San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini