Beranda Pemerintahan Ketua Fraksi PDIP : MoU Pinjaman PT. SMI Kayak Obrolan Warung Kopi

Ketua Fraksi PDIP : MoU Pinjaman PT. SMI Kayak Obrolan Warung Kopi

Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis

SERANG – Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis menilai penandatanganan kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada pertengahan 2020 silam seperti obrolan di warung kopi.

Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya, dalam perjanjian awal dana pinjaman dari BUMN milil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tanpa adanya bunga. Namun, seiring berjalannya waktu pemerintah pusat kembali meralat aturan dengan mengeluarkan aturan baru dimana pinjaman dikenakan bunga.

Diketahui, pada pertengahan 2020 lalu Pemprov Banten diberikan keaempatan oleh pemerintah pusat untuk mengajukan pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui PT. SMI. Pemprov sendiri mengajukan pinjaman sebesar Rp4,9 triliun dimana Rp850 miliar masuk dalam APBD Perubahan 2020 dan Rp4,1 triliun masuk dalam APBD 2021.

Namum pada perjalanannya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengeluarkan Pearturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2020 sebagai pengganti PMK 105 Tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman daerah untuk PEN. Dimana pada PMK yang baru, dana pinjaman dikenai beban bunga.

“Kami (akhirnya) mempertanyakan MoU yang dibangun antara Pemprov Banten dan PT. SMI apakah merupakan kesepakatan yang dibangun secara jelas di atas surat atau (seperti) obrolan di warung kopi,” ujar Muhlis, Kamis (15/4/2021).

Muhlis juga mengungkapkan, kejadian serupa pernah terjadi ketika pada triwulan kedua Pemprov Banten berencana meminjam uang ke Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp800 miliar dan tanpa bunga. Namun, yang terjadi pinjaman yang akan dilakukan batal karena BJB juga membebankan bunga.

“Dulu pak gubernur juga pernah punya rencana meminjam kepada bank bjb Rp800 miliar, yang katanya gak pake bunga. Tapi di tengah perjalanan pake bunga, akhirnya dibatalkan. Ini sama lagi kan (pinjaman. PT SMI),” katanya.

Muhlis mengaku, pihaknya juga telah mengingatkan dalam pandangan umum fraksi DPRD Banten, pada Rencana APBD Perubahan tahun 2020, khususnya terkait harus adanya kajian tentang bunga pinjaman.

“Bagaimana kajiannya? Bagaimana pedapatannya untuk membayar bunga pinjaman bunga dan pokoknya?,” katanya.

Dirinya juga menilai, adanya pengambilan kebijakan yang tergesa-gesa oleh Pemprov Banten dalam mengambil pinjaman tanpa disertai adanya kajian yang menyeluruh.

“Makanya fraksi PDIP mengigatkan, katanya dulu pernah loh tanpa bunga, tapi di tengah perjalanan berubah, dan ini berulang lagi (kayak pinjaman bjb),” katanya.

Meski begitu, Muhlis mengaku, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Gubernur Banten terkait jadi tidaknya melakukan pinjaman.

“Kita mempersilakan sepenuhnya kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam mengambil keputusan. Meski dari ketiga opsi yang akan diambil Gubernur pasti ada konsekwensinya masing-masing. Apakah tetap dilanjutkan meminjam kepada PT. SMI, pinjam setengahnya saja sesuai skala prioritas atau batal. Yang penting tidak membebani rakyat dalam rangka membayar pokok dan bunga pinjaman,” ujarnya.

Muhlis juga berharap, langkah yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten tak melanggar aturan. “Selanjutnya tidak melanggar peraturan Undang-undang,” pungkasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini