Beranda Pemerintahan Jangka Waktu Pengembalian Pinjaman Jadi 5 Tahun, Dewan Pertanyakan Komitmen Pusat

Jangka Waktu Pengembalian Pinjaman Jadi 5 Tahun, Dewan Pertanyakan Komitmen Pusat

Dede Rohana Putra. (Iyus/bantennews)

SERANG – DPRD Banten mempertanyakan komitmen pemerintah pusat terkait kucuran pinjaman untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp4,1 triliun. Hal itu pemerintah pusat kembali memperpendek jangka waktu pengembalian pinjaman yang sebelumnya delapan tahun menjadi 5 tahun.

Ketua Fraksi PAN DPRD Banten, Dede Rohana Putra mengatakan, pinjaman PT. SMI bertujuan untuk memulihakan ekonomi di daerah akibat pandemi Covid-19.

“Tapi kalau tenornya lima tahun yah bagaimana bisa (kita kembalikan). Ini bukti inkonsistensi (pemerintah pusat). Awalnya tanpa bunga kita ambil, kemudian berubah ada bunga. Dan ketika kita ambil jangka waktu (tenor) pengembalian dari delapan tahun berubah lagi jadi lima tahun,” kata Dede saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).

Di sisi lain, dikatakan Dede, pihaknya juga tak yakin dalam tiga tahun terkahir ekonomi Banten akan tumbuh normal. “Apalagi Pemprov Banten harus mengembalikan uang pinjaman dalam kurun waktu yang terhitung cukup singkat tersebut. Sehingga kami khawatir akan membebani APBD Banten pada tahun-tahun selanjutnya,” katanya.

Dede juga menyayangkan Pemprov Banten yang tidak langsung mencairkan pinjaman dari PT.SMI semuanya pada tahun 2020 kemarin agar terhindar dari pengenaan bunga.

“Hal itu bukti lemahnya perencanaan. Harusnya dari tahun kemarin jadi gak kena bunga, sebelum akhirnya pusat berubah pikiran,” ujarnya.

Diketahui, pada 2020 Pemprov Banten mengajukan pinjaman kepada PT. SMI Rp 4,9 triliun. Dimana, Rp850 miliar masuk pada APBD Perubahan tahun 2020, sedangkan Rp4,1 triliun masuk dalam APBD 2020.

Pinjaman itu digunakan Pemprov Banten untuk membiayai sejumlah proyek dan pembangunan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di daerah yang terpuruk akibat pendemi Covid-19.

Tetapi dalam perjalannya, sejumlah perubahan terjadi sebelum pinjaman Rp4,1 triliun dari PT.SMI dicairakan. Dimana, sebelumnya pinjaman tak dikenakan bunga, berubah untuk dikenakan bunga 6,19 persen dengan tenor waktu pengembalian selama 8 tahun, dan kini kembali muncul skema baru agar pemngembalian pinjaman menjadi 5 tahun.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini