
SERANG – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang periode 2021-2026, KH Amas Tadjuddin, mengaku dikudeta setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melantik kepengurusan baru FKUB untuk periode 2025-2030, Senin (4/8/2025), di Aula Setda Lantai 1, Puspemkot Serang.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dengan menunjuk Matin Syarkowi sebagai ketua baru FKUB Kota Serang.
Padahal, masa jabatan Amas Tadjuddin seharusnya baru berakhir pada Maret 2026. Artinya, masih tersisa sekitar tujuh bulan sebelum masa kepemimpinannya selesai.
“Tidak ada satu pun informasi yang saya terima, baik dari Pemkot, Kesbangpol, maupun pihak lainnya mengenai pelantikan ini,” kata Amas dalam konferensi pers di Kantor MUI Kota Serang.
Amas menegaskan, pelantikan tersebut merupakan bentuk kudeta terhadap FKUB yang sah dan masih aktif menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
“Jika benar ada pelantikan hari ini, maka saya nyatakan bahwa itu adalah kudeta terhadap FKUB periode 2021-2026,” tegasnya.
Menurut Amas, sampai saat ini ia belum pernah dihubungi oleh Wali Kota Serang ataupun pejabat terkait mengenai alasan pergantian. Ia bahkan sudah melayangkan surat audiensi kepada Wali Kota, namun belum mendapatkan respons.
“Kami hanya ingin menyampaikan langsung kepada Wali Kota bahwa cara ini tidak baik dan dapat berdampak terhadap kerukunan umat beragama di Kota Serang,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa FKUB di bawah kepemimpinannya telah bekerja secara profesional dan tegas dalam menjaga harmoni umat beragama di Kota Serang.
“Kalau memang saya dianggap salah, harusnya yang diganti hanya ketuanya, bukan seluruh pengurus. Ini penggantian total, dan sampai sekarang alasannya belum jelas,” ujarnya.
Ia bahkan menyindir bahwa penggantian ini mungkin bermuatan politis, meski dirinya sendiri mengaku netral saat Pilkada.
“Mungkin saya dianggap bukan pendukung Wali Kota saat Pilkada. Tapi saya tidak pernah mengumbar dukungan politik,” katanya.
Amas menyatakan bahwa ia dan timnya akan menggelar rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang terbuka adalah menggugat SK pelantikan pengurus baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena SK-nya dari Wali Kota, maka secara hukum kami bisa gugat secara administratif. Tapi kami akan bahas dulu dalam rapat pengurus,” katanya.
Sementara itu, Ketua FKUB periode 2025-2030 yang baru dilantik, Matin Syarkowi, menanggapi dingin polemik tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan mandat dari Wali Kota Serang.
“Saya hanya diminta dan ditunjuk dari hasil musyawarah. FKUB itu bukan ormas, SK-nya langsung dari Wali Kota. Jadi saya hanya menjalankan tugas sesuai mandat,” ujar Matin.
Matin juga menyatakan siap berkomunikasi dengan pengurus sebelumnya demi menjaga kondusivitas.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan bahwa pelantikan kepengurusan FKUB adalah bagian dari kebijakan kepala daerah yang berada dalam kewenangannya.
“Ini hak prerogatif Wali Kota. Saya hanya menerima laporan dari bagian hukum dan Asda bahwa ini bisa dilakukan pelantikan, jadi saya lantik,” ujarnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo