CILEGON – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menegaskan bahwa seluruh hiburan malam di Kota Industri wajib tutup selama Ramadan. Itu dilakukan guna menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Hiburan malam wajib tutup tiga hari sebelum Ramadan dan dipersilakan buka kembali tiga hari setelah Lebaran,” ujar Juhadi, Rabu (1/4/2019).
Dia menuturkan surat terkait berhentinya operasi hiburan malam di Kota Cilegon selama Ramadan sudah ditandatangani Walikota Cilegon, Edi Ariadi.
“Insya Allah malam ini rencananya suratnya kita tempel di setiap hiburan malam di Cilegon,” terangnya.
Dia menegaskan pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap hiburan malam selama Ramadan. Jika terbukti membandel, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.
“Petugas kita akan selalu mengawasi kalau ada hiburan malam yang bandel membuka usaha di malam Ramadan,” katanya. (Man/Red)