
SERANG – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang pada Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Sidak tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran, termasuk tempat hiburan yang kembali beroperasi meski pemerintah sebelumnya telah menyegel lokasi itu.
Tim gabungan menyisir kawasan Legok, Pakupatan, Ramayana, dan Rau yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dalam sidak itu, petugas mendapati puluhan perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu karaoke alias ladies companion (LC). Tim juga menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) di beberapa lokasi yang diperiksa.
Muji menyoroti salah satu tempat hiburan yang nekat membuka kembali usahanya meski pemerintah sudah memasang segel.
“Kami menemukan ada tempat yang sudah disegel, tetapi kembali dibuka dan beroperasi. Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan,” kata Muji.
Muji juga memeriksa pengunjung dan meminta keterangan dari pihak yang mengelola tempat hiburan terkait legalitas usaha serta aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Ia memberi peringatan keras kepada pengelola agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Jangan sekali-kali lagi kamu di Kota Serang ini. Awas kamu kalau sampai berulang,” tegasnya.
Muji menegaskan, DPRD Kota Serang tidak menghalangi masyarakat menjalankan usaha. Namun, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum dan perizinan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh memberi toleransi terhadap tempat hiburan yang beroperasi tanpa aturan atau menjalankan aktivitas yang diduga mengarah pada praktik prostitusi.
“Tidak ada ruang untuk THM nakal, apalagi yang menjadi tempat praktik karaoke yang mengarah pada prostitusi,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, DPRD mendukung iklim usaha yang sehat selama pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
“DPRD tidak melarang orang berusaha, selama tidak melanggar perundang-undangan,” katanya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd