Beranda Pemerintahan Ketua DPRD Kota Serang Minta Parkir Berbayar di Stadion Ciceri Dibongkar

Ketua DPRD Kota Serang Minta Parkir Berbayar di Stadion Ciceri Dibongkar

Audiensi dengan para pedagang di ruang rapat Ketua DPRD Kota Serang pada Senin, (25/9/ 2023).

SERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi, mengusulkan agar kerja sama antara Pemerintah Kota Serang dan pengelola loket parkir di Stadion Sultan Maulana Yusuf (MY) tidak diperpanjang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Rustandi setelah melakukan audiensi dengan para pedagang di ruang rapat Ketua DPRD Kota Serang pada Senin (25/9/ 2023).

“Parking di Stadion MY, saya akan mengusulkan agar tahun depan tidak diperpanjang. Tidak boleh lagi tahun berikutnya, parkir berbayar di Stadion MY harus dibongkar. Karena itu adalah fasilitas umum yang harus dapat dinikmati oleh masyarakat,” ungkap Budi Rustandi.

Budi menambahkan parkir berbayar di Stadion Maulana Yusuf Ciceri Serang masih beroperasi. Namun, ia akan segera bertemu dengan pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Serang dan instansi terkait untuk menghentikan operasional parkir berbayar.

“Karena pendapatan dari parkir tersebut masuk ke kas daerah (buku BPKAD). Meskipun sudah berjalan, seharusnya jika saya mengetahui sebelumnya, saya tidak akan menyetujuinya, karena tidak sesuai dengan kearifan lokal,” ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa parkir berbayar di Stadion Maulana Yusuf tidak beroperasi selama satu tahun penuh. “Tidak sampai satu tahun, sesuai dengan perjanjian kerja sama, kita akan segera membongkarnya. Saya tidak ingin menunda hal ini lebih lama,” tegasnya.

Pantauan awak media saat ini loket parkir tidak beroperasi, dan pengunjung dapat dengan bebas keluar masuk di sekitar Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

Sementara itu sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata mengakui jika memang ada keluhan terkait parkir berbayar.

Menurut Sarnata dengan diadakannya parkir berbayar tersebut yaitu agar mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi parkir khusus.

Ditarget dari parkir tersebut dapat menghasilkan PAD sebesar Rp320 juta per tahun yang nantinya 20 persen dari pendapatan tersebut masuk Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Biaya parkir sebesar Rp2.000 ribu untuk motor dan Rp3.000 ribu untuk mobil tidak diwajibkan bagi seluruh pengunjung. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini