KAB. TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan terus melakukan monitoring tindak lanjut dari Pemkab setelah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.
Hal itu untuk memastikan temuan BPK di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tangerang dapat segera tindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
“Kita terus monitor, mungkin saat pembahasan (dengan Pemkab) kita akan pertanyaan, apakah sudah ditindaklanjuti apa belum,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amud, Sabtu (12/7/2026).
Pihak DPRD, kata Amud akan mengkonfirmasi langsung ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Berdasarkan ketentuan, OPD yang menjadi temuan diberi 60 hari untuk segera menindaklanjutinya.
“Aturannya kita diberi waktu oleh BPK 60 hari terhadap temuan-temuan itu untuk menyelesaikannya,” ungkap Amud.
“Nanti kita ketemu dengan TAPD sejumlah mana tindak lanjutnya,” tambah politisi Golkar itu.
Diketahui, sebanyak 25 temuan LKPD Pemkab Tangerang tahun 2024. Dari temuan itu BPK memberikan 101 rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti.
Dari dokumen LBP, BPK menyebut dari total rekomendasi itu baru sebanyak 32 sesuai dengan rekomendasi, 39 belum sesuai dan 30 belum ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, BPK juga mencatatkan dari 83 rekomendasi, 41 sudah sesuai. Ironisnya sebanyak 42 tindaklanjutnya belum sesuai rekomendasi BPK.
Padahal berdasarkan pasal
20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung
jawab Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang.
Salah satu temuan LHP BPK 2024 yakni pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. BPK menyebut pengadaan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik.
Hal itu justru menambah beban besar terhadap keuangan daerah. “Pembelian bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa untuk RSUD Tigaraksa tidak mendasari pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik,”demikian dikutip dari LHP BPK.
Penulis: Mg-saepulloh
Editor: Usman Temposo