Beranda Hukum Kerugian Tembus Rp1,3 Miliar, Satreskrim Dalami Aliran Dana Penipuan Istri Polisi di...

Kerugian Tembus Rp1,3 Miliar, Satreskrim Dalami Aliran Dana Penipuan Istri Polisi di Serang

Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan memberikan keterangan pers. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota masih mendalami aliran dana dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Dea Viana, yang diketahui merupakan istri seorang anggota polisi yang bertugas di wilayah Pandeglang.

Pendalaman aliran dana tersebut dilakukan menyusul adanya lebih dari satu laporan korban dengan nilai kerugian yang berbeda dan tergolong fantastis.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan pihaknya tengah menganalisis pergerakan dana yang dikelola oleh tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Salah satu korban, Alifah Maryam, melaporkan kerugian sebesar Rp500 juta. Sementara korban lainnya yang melaporkan tersangka yang sama ke Polresta Serang Kota mencatat kerugian sekitar Rp800 juta.

“Kami masih menganalisis aliran dana oleh tersangka. Pemeriksaan masih berjalan. Jika ada perkembangan, termasuk rincian penggunaan dana, akan kami sampaikan,” kata Alfano, Jumat (20/2/2026).

Menurut Alfano, perkara atas nama Dea Viana saat ini telah memasuki tahap akhir pemberkasan dan tinggal menunggu pernyataan lengkap atau P21 dari jaksa penuntut umum.

Meski demikian, penyidik tetap melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada potensi pengembangan perkara lebih lanjut.

“Kasus atas nama Dea Viana sudah kami proses. Saat ini tinggal menunggu P21 dari jaksa,” ujarnya.

Polisi juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penipuan tersebut berjalan terpisah dari kasus dugaan penghinaan yang menjerat Alifah Maryam, selaku korban penipuan.

Dalam perkara penghinaan itu, Alifah dilaporkan oleh Jatmiko, kuasa hukum tersangka Dea Viana, dengan sangkaan Pasal 315 KUHP lama, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat bulan penjara.

Adapun berkas perkara dugaan penghinaan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang dan kini menunggu penetapan jadwal sidang.

Baca Juga :  Kriminalitas di Banten Naik Selama 2025, Polda Catat Lonjakan Kejahatan Transaksional dan Narkoba

“Perkara ini bukan tukar guling. Subjek hukumnya berbeda dan situasinya juga berbeda. Kami menangani masing-masing laporan secara profesional,” tegas Alfano.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo