Beranda Pemerintahan Kepsek SMAN 1 Cimarga Disanksi Pemprov Banten

Kepsek SMAN 1 Cimarga Disanksi Pemprov Banten

Gubernur Banten Andra Soni didampingi Wagub A. Dimyati Natakusumah dalam sebuah acara. (Istimewa)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga setelah ia menampar siswa yang ketahuan merokok di sekolah.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan keputusan itu saat ditemui di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (14/10/2025).

Andra mengatakan, ia telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk memproses penonaktifan Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut.

“Saya sudah perintahkan, dan prosesnya sedang berjalan. Lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Pak Sekda atau Dindik,” ujar Andra.

Menurut Andra, langkah ini menjadi tindak lanjut atas dugaan kekerasan terhadap siswa yang dilakukan Kepala SMAN 1 Cimarga.

Namun, sejumlah pihak menilai rencana penonaktifan itu terlalu tergesa-gesa.

Ketua Kumala PW Rangkasbitung, Idham Mufarrij Haqim, menilai sanksi terhadap Kepsek tersebut tidak bijak.

“Kasus yang menimpa Kepala SMAN 1 Cimarga sangat disayangkan. Sekolah seharusnya menjadi tempat membentuk karakter, bukan tempat yang mentolerir pelanggaran,” kata Idham.

Ia juga menegaskan bahwa siswa yang melanggar aturan harus menerima sanksi tegas.

“Kalau murid melanggar tata tertib, sekolah harus memberi sanksi. Misalnya, mengeluarkan siswa yang merokok di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi Kepala SMAN 1 Cimarga yang menampar siswa karena merokok di sekolah menuai dukungan luas dari netizen.

Akun Leonardus Adi menulis dukungan di media sosial dan meminta para guru tetap tegas menghadapi siswa yang melanggar aturan.

“Guru dan kepsek jangan mundur. Kalau perlu jalani proses hukum, jangan minta maaf. Tanggung jawab pendidikan ada di tangan kalian,” tulisnya.

Ia juga menilai siswa yang merokok pantas mendapat sanksi berat.

“Jangan mundur walau didemo. Kalau perlu, keluarkan anak itu dari sekolah,” tambahnya.

Akun Ibnoe Rachman juga mendukung tindakan tegas Kepsek. Ia menilai perilaku siswa yang merokok dapat merusak moral siswa lain.

Baca Juga :  Kadinsos Banten Sidak Penyaluran BPNT di Koroncong

“Siswanya juga harus dilaporkan. Perilakunya bisa menular ke siswa lain. Minimal, keluarkan siswa seperti itu,” tulisnya.

Ibnoe menegaskan bahwa sekolah harus menanamkan disiplin dan ketegasan.

“Sekolah itu tempat mendidik, bukan sekadar mengajar. Mendidik butuh ketegasan dan kedisiplinan,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah