
CILEGON — Kepala SMP Negeri 8 Cilegon, Yosie Kristin Pandriyani, tercatat sebagai penanggung jawab atau PIC Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Cilegon menyatakan belum menemukan pelanggaran disiplin ASN dalam aktivitas tersebut.
Persoalan itu mencuat setelah Yosie dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon. Pelapor menduga Yosie menjadi pemilik sekaligus pengurus SPPG melalui Yayasan Putra Arya Alfarez.
Laporan tersebut muncul setelah Yosie memutus hubungan kerja Soni Adiputra sebagai relawan MBG di SPPG tersebut.
Kuasa hukum Soni, Achmad Bachrul, kemudian menuding Yosie melanggar kode etik dan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sekretaris Dindikbud Cilegon, Tengku Herrysyah Putra, membenarkan Yosie menjadi PIC SPPG tersebut. Dindikbud kemudian memanggil Yosie untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran disiplin ASN.
“Yang kami pahami, yang bersangkutan selaku PIC di dapur MBG tersebut. Kami sudah mewawancarai beliau terkait dengan hal-hal yang menjadi kewenangan Dindikbud, khususnya apakah ada indikasi pelanggaran disiplin ASN terhadap aktivitas tersebut. Informasi yang kami terima itu tidak mengganggu karena aktivitasnya di luar jam sekolah,” kata Tengku saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/10/2026).
Dindikbud tidak hanya meminta keterangan Yosie. Tengku mengatakan pihaknya juga menurunkan tim untuk mengecek aktivitas Yosie di sekolah dan memastikan kegiatan di SPPG tidak mengganggu proses belajar mengajar.
“Kami juga uji petik, kami pantau di sekolahnya. Kami hadirkan tim dari Dindik untuk melihat kondisi dan memperhatikan lingkungan sekitar. Apakah aktivitas beliau di sekolah dengan adanya kegiatan di MBG mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di sekolah,” ujarnya.
Tim Dindikbud juga meminta keterangan dari guru dan sejumlah pihak di lingkungan sekolah.
“Alhamdulillah, semua aktivitas berjalan baik. Kami juga menanyakan guru, lingkungan sekitar, termasuk beberapa civitas Dindikbud bahwa kepala sekolah itu hadir dan berperan aktif di semua kegiatan yang dilaksanakan Dindikbud,” kata pejabat yang akrab dengan sapaan Bace ini.
Setelah melakukan penelusuran, Dindikbud mengaku belum menemukan pelanggaran disiplin ASN. Namun, Tengku menegaskan kewenangan Dindikbud dalam persoalan tersebut hanya menyangkut dugaan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan tugas Yosie sebagai ASN di lingkungan pendidikan.
“Untuk pelanggaran disiplin, secara keseluruhan belum kami temukan. Hal atensi lainnya kami tidak bisa berkomentar, karena tugas kami hanya memperhatikan apakah ASN tersebut dengan adanya kegiatan di luar sekolah itu mengganggu belajar dan mengajar,” tegasnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd