Beranda Hukum Kepergok Curi Motor, Pria di Baros Seret Warga Saat Coba Kabur

Kepergok Curi Motor, Pria di Baros Seret Warga Saat Coba Kabur

Terduga pelaku pencurian sepeda motor diamankan polisi setelah sempat diamuk warga di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Seorang pria berinisial MJ (42), warga Kampung Kadu Gareng, Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, diamankan jajaran Polsek Baros setelah diduga mencuri sepeda motor di Kampung Sukacai, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Dalam aksinya, MJ diduga sempat menyeret seorang warga yang berusaha menghentikannya saat membawa kabur sepeda motor hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Baros, IPDA Robert Irfanda, mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 06.10 WIB oleh anggota piket jaga bersama piket Reskrim setelah lebih dahulu diamankan warga.

“Identitas korban bernama Agus Suherman, 27 tahun, seorang buruh harian lepas, warga Kampung Sukacai, Kecamatan Baros. Untuk pelaku berinisial MJ, 42 tahun, warga Kampung Kadu Gareng, Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang,” kata Robert, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku yang berjalan kaki dari arah Saung Duren di Desa Tamansari kemudian mendatangi lokasi sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi F 6573 FHJ yang terparkir di samping rumah saksi Devi Muhrobi.

“Pelaku yang berjalan kaki setelah dari Saung Duren di wilayah Desa Tamansari kemudian tiba di TKP. Pelaku mengambil motor yang terparkir di samping rumah saksi Devi Muhrobi,” ujarnya.

Polisi menduga pelaku merusak kunci stang dan kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkan.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian berusaha menyalakan mesin sepeda motor. Namun, saat itu saksi Devi Muhrobi keluar dari rumah dan langsung memegang bagian leher pelaku sembari berteriak meminta pertolongan.

Pelaku tetap menjalankan sepeda motor hingga saksi ikut terseret beberapa meter.

“Saksi keluar dari rumah dan langsung memegang pelaku di bagian leher sambil berteriak ‘maling’. Kemudian pelaku menyalakan mesin sepeda motor dengan cara di-starter. Setelah menyala, pelaku menjalankan motor dari TKP sambil menarik dan menyeret saksi Devi Muhrobi yang memegang bagian leher pelaku,” jelas Robert.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Serang Diringkus Polisi

Sekitar delapan meter dari lokasi kejadian, saksi kemudian membelokkan setang sepeda motor hingga kendaraan menghantam tembok. Akibatnya, pelaku dan saksi terjatuh.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian.

Akibat kejadian itu, Devi Muhrobi mengalami luka lecet pada tangan kiri dan kaki kiri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi F 6573 FHJ, dua kunci kontak, satu lembar STNK, satu buah kunci letter T, empat mata kunci letter T, serta satu buah kunci L.

“Setelah menerima laporan, petugas mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan dokumentasi, meminta keterangan korban dan saksi, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Robert.

Menurut keterangan polisi, MJ mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang. Polisi menyebut motif sementara pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi.

“Pengakuan pelaku, dia pernah melakukan hal serupa di wilayah Tangerang. Motifnya ekonomi. Pengakuannya saat kejadian dia hanya seorang diri, itu hanya pengakuan dan belum dibuktikan,” paparnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Hingga kini, baru satu korban yang melaporkan kehilangan kendaraan bermotor dalam perkara tersebut.

MJ selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum. Ia diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 jo Pasal 479 KUHP.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo